Perubahan APBD 2026 Kota Kediri, Pendapatan Turun 0,76 Persen dan Belanja Naik 6,80 Persen


Kediri, gelarfakta.com – Wakil Wali Kota Kediri Qowimuddin menyampaikan Nota Keuangan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Kediri, Senin (14/9/2026).
Rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Soekarno Hatta BKPSDM tersebut dipimpin Ketua DPRD Kota Kediri Firdaus. Dalam penyampaiannya, Gus Qowim menjelaskan sejumlah alasan yang mendasari perlunya dilakukan perubahan APBD 2026.
Perubahan dilakukan karena terdapat perkembangan kondisi yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum APBD (KUA) awal Tahun Anggaran 2026. Kondisi tersebut mencakup adanya pendapatan daerah yang melampaui maupun tidak mencapai proyeksi awal.
Selain itu, perubahan juga mempertimbangkan sisa anggaran pada alokasi belanja daerah, perubahan sumber dan penggunaan pembiayaan, serta pergeseran anggaran antarunit organisasi, antarkegiatan, dan antarjenis belanja.
“Penyesuaian anggaran dilakukan karena kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Timur, serta penyesuaian target pendapatan dan belanja daerah,” jelasnya.
Gus Qowim menambahkan, penyusunan perubahan APBD juga memperhitungkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2025.
SILPA tersebut selanjutnya dimanfaatkan untuk mendukung berbagai program dan kegiatan dalam perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Dari sisi pendapatan, APBD Kota Kediri Tahun Anggaran 2026 yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp1.256.521.245.527,15 mengalami penurunan menjadi Rp1.246.990.516.095,38. Dengan demikian, pendapatan daerah berkurang sebesar 0,76 persen.
Pendapatan daerah tersebut terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pendapatan transfer.
Sementara itu, anggaran belanja daerah justru mengalami peningkatan. Belanja yang mencakup belanja operasi, belanja modal, dan belanja tidak terduga naik dari Rp1.543.173.625.459,81 menjadi Rp1.648.070.996.982,12 atau meningkat 6,80 persen.
Dengan perubahan tersebut, terdapat selisih antara pendapatan dan kebutuhan belanja daerah yang menyebabkan APBD Kota Kediri Tahun Anggaran 2026 setelah perubahan mengalami defisit.
“Sisi pendapatan daerah setelah perubahan dibandingkan dengan kebutuhan belanja daerah setelah perubahan, maka APBD Tahun Anggaran 2026 setelah perubahan mengalami defisit sebesar Rp401.080.480.886,74,” terang Gus Qowim.
Defisit tersebut kemudian diseimbangkan melalui pembiayaan yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran tahun sebelumnya, sesuai hasil audit BPK atas laporan keuangan tahun 2025.
Di akhir penyampaiannya, Gus Qowim menegaskan bahwa rincian mengenai perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 akan dituangkan lebih lanjut dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 serta Rancangan Peraturan Wali Kota Kediri tentang Penjabaran Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.(*/pty/kur)



