Pemkot Kediri Fasilitasi Hak Merek bagi Pelaku Usaha, Dorong UMKM Naik Kelas


Kediri, gelarfakta.com – Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati membuka kegiatan Sosialisasi Fasilitasi Hak Merek bagi pelaku usaha tahun 2026 yang digelar di Ruang Kilisuci, Selasa (28/4/2026). Sebanyak 73 pelaku usaha mengikuti kegiatan ini sebagai upaya memperkuat daya saing produk UMKM di tengah persaingan pasar yang semakin ketat.
Dalam sambutannya, Wali Kota yang akrab disapa Mbak Wali menegaskan pentingnya merek dan logo sebagai identitas sekaligus aset ekonomi bagi pelaku usaha.
“Saat ini kita berada di era persaingan usaha yang semakin ketat. Sehingga merek dan logo ini diperlukan bukan hanya sebagai identitas tetapi juga aset yang memiliki nilai ekonomi,” ujarnya.
Menurutnya, keberadaan merek dan logo tidak hanya memperkuat identitas produk, tetapi juga mampu memperluas pasar hingga ke tingkat internasional. Konsistensi merek dinilai dapat meningkatkan kepercayaan konsumen sekaligus membuka peluang ekspansi usaha.
“Saya mengapresiasi Bapak Ibu yang hadir di sini dan ini membuktikan bahwa niat untuk menaikkan kelas UMKMnya sangat kuat. Harapannya produk-produk UMKM ini semakin luas pasarnya. Dengan adanya merek dan logo pasti produknya akan lebih bisa bersaing,” tekannya.
Sejak tahun 2017, Pemerintah Kota Kediri melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) secara konsisten memberikan fasilitasi pendaftaran merek bagi pelaku usaha. Hingga tahun 2025, tercatat sebanyak 171 pelaku usaha telah mendapatkan fasilitasi tersebut. Sementara pada tahun 2026 ini, disiapkan kuota bagi 31 pelaku usaha untuk mendapatkan pendampingan pendaftaran merek.
“Saya harap kegiatan ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya. Ikuti seluruh rangkaian sosialisasi, serap ilmu dari narasumber, dan gunakan kesempatan ini untuk memahami proses pendaftaran merek dengan benar. Semoga nanti produk Bapak Ibu bisa lebih dikenal hingga ke internasional,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Disperdagin Kota Kediri Moh. Ridwan menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada pelaku usaha terkait pentingnya hak merek sekaligus membuka akses fasilitasi secara gratis.
“73 peserta ini akan kami seleksi untuk tahap berikutnya sesuai persyaratan. Nanti ada 31 pelaku usaha yang difasilitasi pendaftaran merek,” jelasnya.
Kegiatan ini juga menghadirkan narasumber dari Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jawa Timur, Pramita Apriliyani, serta desainer grafis Rony Setiawan yang memberikan materi terkait kekayaan intelektual dan desain merek.
Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Kediri turut menyerahkan secara simbolis sertifikat hak merek kepada pelaku usaha binaan tahun 2024. Hadir pula perwakilan Disbudparpora serta para pelaku usaha yang antusias mengikuti seluruh rangkaian kegiatan.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kota Kediri berharap pelaku UMKM semakin memahami pentingnya perlindungan merek serta mampu meningkatkan daya saing produk di pasar yang lebih luas.(*/pty/kur)



