Wali Kota Kediri Teken Deklarasi SPMB 2026/2027, Tegaskan Tanpa Titipan dan Bebas Pungutan


Kediri, gelarfakta.com – Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati menandatangani Deklarasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 yang mengedepankan prinsip obyektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi. Penandatanganan berlangsung di Aula Ki Hajar Dewantara Dinas Pendidikan Kota Kediri, Kamis (16/4/2026).
Deklarasi tersebut menjadi bentuk komitmen bersama dalam mengawal pelaksanaan SPMB agar berjalan sesuai ketentuan serta bebas dari praktik penyimpangan. Kegiatan ini juga melibatkan berbagai pemangku kepentingan, di antaranya Dinas Pendidikan Kota Kediri, BBPMP Provinsi Jawa Timur, Kementerian Agama Kota Kediri, Inspektorat, Dinas Sosial, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, MKKS SMP Negeri dan Swasta, K3S SD Negeri dan Swasta, Himpaudi, IGTKI PGRI, Dewan Pendidikan, serta Forum Komite Sekolah Kota Kediri.
Sebelum penandatanganan, telah dilaksanakan sosialisasi SPMB yang diikuti kepala sekolah TK/RA, SD/MI, hingga SMP/MTs guna memastikan pemahaman teknis pelaksanaan di lapangan.
Dalam sambutannya, Wali Kota yang akrab disapa Mbak Wali menegaskan pentingnya pemahaman menyeluruh terkait mekanisme SPMB oleh semua pihak, baik penyelenggara maupun masyarakat.
“Harapannya, baik kepala sekolah maupun wali murid memahami teknis dan jalur yang ada, sehingga pelaksanaannya berjalan baik, obyektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi. Dengan demikian, seluruh siswa di Kota Kediri bisa mendapatkan akses pemerataan pendidikan dan layanan pendidikan yang berkualitas,” ujarnya.
Vinanda juga menekankan bahwa seluruh pihak telah berkomitmen mengawal pelaksanaan teknis agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ia mengingatkan agar tidak ada praktik menyimpang seperti pungutan tidak sah maupun penyebaran informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
“Tidak ada titipan. Semua harus sesuai jalur yang telah ditetapkan,” tegasnya.
Lebih lanjut, dijelaskan bahwa SPMB dilaksanakan melalui beberapa jalur, yakni afirmasi, prestasi, mutasi, dan domisili dengan kuota masing-masing. Masyarakat diimbau untuk memahami setiap jalur memiliki porsi tersendiri dan tidak dapat dipaksakan pada satu jalur tertentu.
Pemerintah Kota Kediri berkomitmen terus melakukan sosialisasi secara terbuka agar informasi yang diterima masyarakat akurat serta mudah dipahami, sehingga pelaksanaan SPMB 2026/2027 dapat berjalan lancar dan adil bagi seluruh calon peserta didik.(*/pty/kur)



