Polres Kediri Kota Berhasil Bongkar Jaringan Pengedar Sabu-Sabu
Gelar Fakta – Satresnarkoba Polres Kediri Kota meringkus jaringan Dua orang pengedar Narkotika jenis Sabu-Sabu. Mereka adalah MN (26) warga Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk dan YAJ (25) warga Kelurahan Ngronggo, Kota Kediri.
Kasi Humas Polres Kediri Kota Iptu Henry. S.H. menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi adanya transaksi Narkotika. Peredaran narkotika tersebut dilakukan di sebuah rumah kost yang berada di Kelurahan Semampir, Kota Kediri.
Petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan mengetahui gerak gerik MN. Merasa curiga dengan gerak gerik MN petugas langsung melakukan penangkapan. Dari tangan tersangka diamankan tiga klip plastik kecil Narkotika jenis sabu sabu yang disimpan di dalam bekas bungkus rokok.
“Total sabu yang diamankan sebanyak tiga klip dengan berat 0,83 gram,” ujarnya, Senin (21/2/2022).
Iptu Henry mengatakan, setelah petugas melakukan pemeriksaan MN mengaku membeli dari tersangka YAJ. Mendapatkan informasi tambahan dari tersangka pertama petugas kemudian melakukan tindakan cepat untuk meringkus tersangka kedua.
Lalu, petugas berhasil mengamankan tersangka YAJ ditangkap di rumahnya di Kelurahan Ngronggo, Kota Kediri. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan seperangkat alat hisap dan ponsel yang digunakan sebagai alat transaksi.
“Saat ini masih dilakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan diatasnya dan kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan dan penyidikan di Sat Resnarkoba Polres Kediri Kota untuk proses hukum lebih lanjut,” urainya.
Terakhir, Iptu Henry menambahkan, Untuk pertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800 juta dan paling banyak Rp. 8 milyar. (Yan).