Politik dan Pemerintahan

Pendaftaran Ketua PWI Jatim 2026–2031 Dibuka, Bakal Calon Wajib Penuhi 7 Syarat

Surabaya, gelarfakta.com – Pendaftaran bakal calon Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Timur dan Ketua Dewan Kehormatan Provinsi (DKP) PWI Jatim periode 2026–2031 resmi dibuka. Para bakal calon harus memenuhi tujuh persyaratan utama dan melengkapi 14 dokumen administrasi untuk mengikuti Konferensi XVI PWI Jatim.

Persyaratan pencalonan tersebut mengacu pada AD/ART PWI hasil Konsensus Kongres Persatuan PWI pada 30 Agustus 2025 yang disahkan dalam Konkernas PWI pada 7 Februari 2026 di Serang, Banten, serta Peraturan Organisasi (PO) PWI Nomor 1 Tahun 2026.

Ketua Panitia Konferensi XVI PWI Jatim, Machmud Suhermono, menyampaikan bahwa pengambilan formulir pendaftaran dijadwalkan pada 13–15 Oktober 2026 di Kantor PWI Jatim.

“Pengambilan formulir sudah bisa dilakukan mulai besok, tanggal 13 Oktober hingga 15 Oktober 2026, di Kantor PWI Jatim,” ujar Machmud.

Tujuh persyaratan utama yang harus dipenuhi bakal calon Ketua PWI Jatim meliputi status sebagai Anggota Biasa PWI sekurang-kurangnya lima tahun, pernah menjadi pengurus PWI tingkat provinsi atau kabupaten/kota, serta memiliki sertifikat Wartawan Utama.

Selain itu, bakal calon harus menaati AD/ART, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Kode Perilaku Wartawan (KPW), keputusan organisasi, dan hasil konferensi yang sah.

Bakal calon juga tidak boleh menjadi pengurus partai politik, organisasi yang terafiliasi dengan partai politik, maupun lembaga pemerintah. Persyaratan lainnya adalah memperoleh izin pencalonan dari perusahaan pers berbadan hukum tempat bekerja serta mendapatkan dukungan minimal 10 persen dari Daftar Pemilih Sementara (DPS) Revisi Konferensi XVI PWI Jatim Tahun 2026.

Ketentuan tersebut merujuk pada sejumlah pasal dalam AD PWI, termasuk Pasal 27 Ayat 2 huruf a, b, dan c serta Pasal 10 Ayat 5.

Panitia menetapkan DPS Revisi yang disahkan PWI Pusat sebagai satu-satunya acuan untuk menghitung dukungan anggota yang sah.

Berdasarkan Surat PWI Pusat Nomor 959/PWI-P/LXXX/X/2026 tertanggal 10 Oktober 2026, jumlah DPS Revisi Konferensi XVI PWI Jatim ditetapkan sebanyak 418 Anggota Biasa.

Dengan jumlah tersebut, setiap bakal calon wajib memperoleh dukungan minimal 10 persen atau sebanyak 42 Anggota Biasa yang tercantum dalam DPS Revisi.

Machmud menegaskan, dukungan dari anggota yang tidak tercantum dalam daftar tersebut tidak dapat diperhitungkan, meskipun yang bersangkutan berstatus Anggota Biasa PWI Jatim.

“Yang dijadikan acuan dukungan anggota adalah DPS Revisi yang telah ditetapkan oleh PWI Pusat. Meskipun dia Anggota Biasa PWI Jatim, tetapi tidak masuk dalam DPS Revisi, dukungannya tidak berlaku,” tegasnya.

Selain memenuhi persyaratan utama, bakal calon diwajibkan menyerahkan 14 dokumen administrasi sebagai kelengkapan berkas pencalonan.

Dokumen tersebut meliputi formulir pendaftaran bakal calon Ketua, fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), dua lembar pasfoto berwarna ukuran 4 x 6, fotokopi Kartu Tanda Anggota (KTA) Biasa PWI yang masih berlaku, dan fotokopi ijazah terakhir.

Bakal calon juga harus menyertakan fotokopi surat keputusan (SK) yang membuktikan pernah menjadi pengurus PWI tingkat provinsi atau kabupaten/kota, surat pernyataan kesediaan menjadi bakal calon Ketua, serta fotokopi kartu dan sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) jenjang Utama.

Dokumen lainnya mencakup daftar riwayat hidup, surat pernyataan bukan pengurus partai politik atau organisasi yang terafiliasi dengan partai politik maupun lembaga pemerintah, serta surat keterangan dan izin pencalonan dari perusahaan pers berbadan hukum tempat bekerja.

Selain itu, bakal calon harus melampirkan pakta integritas yang memuat kesediaan menaati AD/ART, KEJ, KPW, keputusan organisasi, dan hasil konferensi yang sah.

Persyaratan administrasi juga mencakup bukti dukungan minimal 10 persen dari Anggota Biasa yang tercantum dalam DPS Revisi. Bukti tersebut harus sah dan ditandatangani di atas meterai. Bakal calon juga harus memenuhi jumlah dukungan minimal 42 anggota berdasarkan DPS Revisi yang berjumlah 418 anggota, sesuai surat PWI Pusat tertanggal 10 Oktober 2026.

Setelah seluruh persyaratan dan dokumen lengkap, bakal calon dapat menyerahkan berkas pendaftaran ke Sekretariat PWI Jatim di Jalan Taman Apsari Nomor 15–17, Surabaya.

Panitia menjadwalkan penyerahan berkas pada 15–20 Oktober 2026. Masa pendaftaran tersebut menggunakan hitungan hari kalender sehingga pelayanan tetap dibuka pada Sabtu dan Minggu.

“Penyerahan berkas dimulai tanggal 15 Oktober hingga 20 Oktober 2026. Ini hari kalender, jadi hari Sabtu dan Minggu tetap buka,” jelas Machmud.

Seluruh berkas yang diterima akan diverifikasi oleh Panitia Konferensi XVI PWI Jatim sebelum dikirimkan ke PWI Pusat.

Machmud menambahkan, persyaratan pencalonan Ketua PWI Jatim dan Ketua DKP PWI Jatim pada dasarnya hampir sama. Perbedaan utamanya terletak pada batas usia calon Ketua DKP yang ditetapkan minimal 40 tahun, sedangkan calon Ketua PWI Jatim tidak memiliki batas usia sebagaimana disebutkan dalam keterangan tersebut.

“Untuk Ketua DKP minimal berusia 40 tahun, sedangkan Ketua PWI bebas,” pungkasnya.(*/pty/kur)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button