Politik dan Pemerintahan

Ditjen Imigrasi Ubah Nomenklatur 32 Kantor dan Tipologi 14 Kantor Imigrasi

Jakarta, gelarfakta.com – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi melakukan penataan kelembagaan terhadap kantor imigrasi di berbagai wilayah Indonesia. Penataan tersebut meliputi perubahan nomenklatur atau nama 32 Kantor Imigrasi serta penyesuaian tipologi pada 14 Kantor Imigrasi.

Perubahan nomenklatur telah mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melalui surat Nomor B/923/M.KT.01/2026 tertanggal 30 Juni 2026. Selanjutnya, penataan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor M.IP-30.OT.01.03 Tahun 2026 tentang Kantor Imigrasi di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang mulai berlaku pada 5 Oktober 2026.

Perubahan nama resmi Kantor Imigrasi dilakukan untuk menyesuaikan nomenklatur dengan karakteristik dan cakupan wilayah layanan masing-masing kantor. Beberapa di antaranya, Kantor Imigrasi Surabaya berganti nama menjadi Kantor Imigrasi Juanda, Kantor Imigrasi Medan menjadi Kantor Imigrasi Kualanamu, serta Kantor Imigrasi Tobelo menjadi Kantor Imigrasi Halmahera Utara.

“Dengan penamaan yang lebih sesuai dengan kondisi dan cakupan tugas dan fungsi kantor imigrasi, pelaksanaan fungsi keimigrasian diharapkan dapat berlangsung lebih efektif dan terkoordinasi,” jelas Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Hendarsam Marantoko.

Selain perubahan nomenklatur, penataan juga mencakup tipologi Kantor Imigrasi. Tipologi merupakan pengelompokan kantor berdasarkan karakteristik dan kebutuhan dalam pelaksanaan tugas.

Penyesuaian tipologi dilakukan agar struktur dan kapasitas organisasi setiap kantor dapat diselaraskan dengan kondisi wilayah, beban tugas, serta karakteristik pelayanan dan pengawasan keimigrasian.

Salah satu contohnya adalah perubahan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta menjadi Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Yogyakarta. Perubahan tersebut dilakukan karena tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) atau perlintasan di Bandara Internasional Yogyakarta tidak lagi berada di bawah kantor tersebut, melainkan dialihkan ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kulonprogo.

“Penataan kelembagaan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk membangun organisasi yang lebih efektif, sekaligus memastikan fungsi pelayanan dan pengawasan keimigrasian dapat dilaksanakan secara optimal,” sambung Hendarsam.

Ia memastikan penyesuaian nama, wilayah kerja, dan tipologi Kantor Imigrasi diarahkan untuk memperjelas cakupan tugas serta memperkuat efektivitas organisasi. Dengan demikian, pelayanan keimigrasian diharapkan semakin mudah, pasti, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

“Masyarakat yang akan mengurus paspor diimbau untuk memperhatikan nama Kantor Imigrasi terbaru ketika melakukan pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor maupun pencarian di internet. Penyesuaian nama kantor pada sistem layanan dilakukan mengikuti nomenklatur yang telah ditetapkan,” pungkas Hendarsam.(*/pty/kur)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button