Dispendukcapil Kota Kediri Jalani Penilaian Zona Integritas Menuju WBK


Kediri, gelarfakta.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Kediri mengikuti tahapan penilaian pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), Rabu (12/8/2026). Penilaian dilakukan secara daring bersama tim evaluator dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).
Tahapan tersebut menjadi kesempatan bagi Dispendukcapil Kota Kediri untuk memaparkan berbagai upaya pembenahan pengelolaan pelayanan administrasi kependudukan. Kepala Dispendukcapil Kota Kediri Marsudi Nugroho mengatakan, pencanangan ZI telah dilakukan sejak 2024.
Sebelum mengikuti penilaian, Dispendukcapil Kota Kediri menyusun sejumlah dokumen dengan pendampingan Inspektorat selaku Tim Penilai Internal (TPI).
Dalam penilaian tersebut, Marsudi memaparkan perubahan yang telah dilakukan berdasarkan Lembar Kerja Evaluasi (LKE) yang disampaikan kepada PAN-RB. Materi penilaian mencakup enam area pembangunan ZI, yakni manajemen perubahan, penataan tata laksana, manajemen sumber daya manusia, akuntabilitas kinerja, penguatan pengawasan, serta peningkatan kualitas pelayanan publik.
Menurut Marsudi, pembangunan ZI tidak semata-mata ditujukan untuk memperoleh predikat, tetapi juga membangun budaya kerja dan pelayanan yang berintegritas.
“Dokumen kependudukan adalah hak dasar masyarakat. Karena itu, pelayanan harus gratis dan tidak ada percaloan. Kalau kita ingin membangun wilayah yang bebas dari korupsi, prinsip gratis ini harus benar-benar dipahami baik oleh penyelenggara maupun pengguna layanan, serta pihak yang melakukan pengawasan,” ujarnya.
Untuk memperluas akses sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan, Dispendukcapil Kota Kediri juga mengembangkan sejumlah inovasi. Salah satunya All in Kelurahan yang diluncurkan Wali Kota Kediri pada 2025.
Melalui inovasi tersebut, pelayanan administrasi kependudukan dapat diakses hingga tingkat kelurahan melalui sistem SIAK. Dengan demikian, masyarakat tidak harus selalu datang ke kantor Dispendukcapil untuk mendapatkan layanan administrasi kependudukan.
Inovasi lainnya adalah Dukcapil Agen yang berperan sebagai penghubung kebutuhan masyarakat dengan layanan administrasi kependudukan.
Dispendukcapil juga memiliki Jala Si Bahir atau Kerja Sama Pelayanan Terintegrasi kepada Bayi Baru Lahir. Layanan ini berfokus pada penerbitan akta kelahiran, Kartu Keluarga (KK) baru, dan Kartu Identitas Anak (KIA) saat bayi lahir.
Selain itu, terdapat KELAR atau Kelurahan Lapor Kematian Cepat dan Tepat yang ditujukan untuk mempercepat proses pelaporan kematian.
Marsudi menjelaskan, pencatatan kelahiran dan kematian secara cepat serta akurat penting untuk menjaga kualitas data kependudukan. Data tersebut dapat digunakan untuk memperbarui informasi mengenai jumlah penduduk, jenis kelamin, pendidikan, pekerjaan, dan data kependudukan lainnya.
Setelah tahapan penilaian selesai, Dispendukcapil Kota Kediri siap menindaklanjuti berbagai catatan dari tim evaluator, termasuk melengkapi dokumen yang masih diperlukan. Pemenuhan dokumen tersebut ditargetkan dapat diselesaikan secepatnya.
“Kita optimis, semoga dari hasil penilaian ini kita bisa lolos, tidak hanya meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) secara formal dari KemenPAN-RB, tetapi juga semakin memperkuat budaya kerja yang bersih, transparan, dan akuntabel,” pungkasnya.(*/pty/kur)



