Ekonomi

OJK Catat 22,4 Juta Akun Kripto, Nilai Transaksi Tembus Rp23 Triliun pada Mei 2026

Jakarta, gelarfakta.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat perkembangan positif sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), aset keuangan digital, dan aset kripto hingga Juni 2026. Jumlah akun konsumen aset kripto terus meningkat, sementara nilai transaksi tetap terjaga di tengah fluktuasi pasar.

Berdasarkan data OJK, jumlah akun konsumen pedagang aset keuangan digital mencapai 22,40 juta pada Mei 2026 atau tumbuh 3,17 persen dibandingkan April 2026 yang tercatat sebanyak 21,71 juta akun. Nilai transaksi aset kripto selama Mei 2026 juga mencapai Rp23,01 triliun, naik tipis 0,11 persen dibandingkan bulan sebelumnya sebesar Rp22,98 triliun. Sementara itu, transaksi derivatif aset keuangan digital meningkat 11,67 persen menjadi Rp5,69 triliun.

OJK menilai peningkatan tersebut menunjukkan kepercayaan masyarakat terhadap ekosistem aset keuangan digital, termasuk aset kripto, masih tetap terjaga.

Di sisi pengembangan industri, sejak diterbitkannya Peraturan OJK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, OJK telah menerima 335 permintaan konsultasi dari calon peserta regulatory sandbox hingga 30 Juni 2026. Selain itu, terdapat 33 permohonan untuk menjadi peserta sandbox. Saat ini terdapat tiga peserta yang masih menjalani proses uji coba, sedangkan enam peserta lainnya telah dinyatakan lulus.

Pada Juni 2026, OJK menetapkan dua model bisnis baru yang lulus sandbox, yakni PT Adhyoka Berkah Maju sebagai penerbit stablecoin rupiah dengan produk IDRP dan PT Tennet Depository Indonesia sebagai penyelenggara kustodian aset keuangan digital nonperdagangan melalui produk Tennet. Kedua perusahaan tersebut selanjutnya dapat mengajukan proses pendaftaran sebagai penyelenggara resmi kepada OJK.

Di sektor perdagangan aset kripto, OJK mencatat saat ini terdapat dua bursa kripto yang beroperasi, yaitu PT Central Finansial X (CFX) dan PT Fortuna Integritas Mandiri (ICEX). Hingga Mei 2026, CFX mencatatkan 1.265 aset keuangan digital dan 40 derivatif aset keuangan digital yang dapat diperdagangkan, sedangkan ICEX memiliki 788 aset keuangan digital dalam daftar perdagangannya.

Secara keseluruhan, OJK telah memberikan izin kepada 32 entitas dalam ekosistem perdagangan aset kripto. Rinciannya meliputi dua bursa kripto, dua lembaga kliring, dua kustodian, dan 26 pedagang aset keuangan digital. Selain itu, tujuh penyedia jasa pembayaran juga telah memperoleh persetujuan sebagai lembaga penunjang.

Di bidang pengawasan, selama Juni 2026 OJK menjatuhkan sanksi administratif kepada satu penyelenggara ITSK dan empat penyelenggara aset keuangan digital serta aset kripto akibat pelanggaran ketentuan yang berlaku. Sanksi tersebut terdiri atas tiga peringatan tertulis dan dua denda administratif sebagai upaya meningkatkan kepatuhan serta tata kelola industri.

Selain itu, hingga Juni 2026 terdapat 25 penyelenggara ITSK yang telah resmi terdaftar di OJK, terdiri atas delapan penyelenggara Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) dan 17 Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (PAJK). Sebanyak 37 permohonan izin usaha lainnya masih dalam proses evaluasi.(*/pty/kur)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button