PWI Pusat Terbitkan Tiga Surat Edaran untuk Anggota se-Indonesia


Jakarta, gelarfakta.com – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menerbitkan tiga Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada seluruh anggota PWI se-Indonesia. Ketiga surat edaran tersebut masing-masing mengatur tentang rangkap jabatan di lingkungan PWI, perpanjangan Kartu Tanda Anggota (KTA) PWI, serta donasi kemanusiaan bagi korban bencana banjir di Sumatera.
Sekretaris Jenderal PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang, Jumat (12/12/2025), menjelaskan bahwa Surat Edaran PWI tentang Rangkap Jabatan Nomor 449/PWI-P/LXXIX/XII/2025 diterbitkan untuk menegaskan kembali ketentuan Peraturan Dasar PWI Pasal 28 ayat 2. Ketentuan tersebut melarang pengurus PWI merangkap jabatan di struktur organisasi PWI.
“Pengurus dilarang merangkap jabatan, misalnya pengurus PWI Pusat sekaligus menjadi pengurus PWI Provinsi, atau pengurus PWI Kabupaten/Kota merangkap jabatan sebagai pengurus PWI Provinsi maupun PWI Pusat,” ujar Zulmansyah.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa pengurus PWI tetap diperkenankan menerima amanah di luar struktur PWI, seperti menjadi pengurus forum wartawan atau pengurus di konstituen Dewan Pers yang bukan organisasi wartawan, antara lain Serikat Perusahaan Pers (SPS), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), atau Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI).
Sementara itu, Surat Edaran PWI tentang Perpanjangan KTA PWI Nomor 462/PWI-P/LXXIX/XII/2025 merupakan hasil keputusan Rapat Pleno PWI Pusat yang dipimpin Ketua Umum PWI, Akhmad Munir, pada 5 Desember 2025. Salah satu keputusan rapat tersebut adalah pemberian diskresi bagi anggota PWI yang masa berlaku KTA-nya habis pada tahun 2023 dan 2024 untuk memperpanjang keanggotaan melalui mekanisme normal di PWI Provinsi.
“Artinya, KTA yang habis masa berlakunya pada 2023, 2024, termasuk 2025, dapat diperpanjang melalui PWI Provinsi untuk diteruskan ke PWI Pusat, dengan tetap melampirkan persyaratan sesuai ketentuan PD dan PRT PWI,” jelas Zulmansyah.
Diskresi perpanjangan KTA PWI biasa ini dibuka mulai sekarang hingga Februari 2026. Apabila kesempatan tersebut tidak dimanfaatkan, KTA biasa yang telah habis masa berlakunya tidak dapat diperpanjang kembali dan status keanggotaan akan kembali menjadi anggota muda setelah mengikuti Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK).
Selain itu, PWI Pusat juga menerbitkan Surat Edaran tentang Donasi Kemanusiaan sebagai bentuk kepedulian terhadap korban bencana banjir di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Melalui PWI Peduli, PWI Pusat membuka donasi kemanusiaan yang disalurkan melalui Rekening BRI KCP Lemhanas Nomor 059601000155307 atas nama PWI.
“Donasi yang terkumpul akan disalurkan ke lokasi bencana setelah masa tanggap darurat berakhir. Kami mengajak seluruh anggota PWI di Indonesia untuk bersama-sama berdonasi guna membantu dan meringankan beban saudara-saudara kita yang terdampak bencana banjir di Sumatera,” pungkas Zulmansyah.(*/pty/kur)



