Cabuli Bocah 9 Tahun, Juru Parkir di Kediri Diringkus Polisi
Kediri, Gelar Fakta – Satreskrim Polres Kediri Kota meringkus Slamet (63), warga Mojoroto, Kota Kediri, karena diduga telah mencabuli anak di bawah umur.
Tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai tukang pakir ini, tergiur dengan kemolekan tubuh korban Ketika bermain di halaman rumahnya. Dimana aksi pencabulan dilakukan tersangka, saat melihat korban bermain sepeda sendirian di halaman depan rumahnya.
“Tersangka kemudian memanggil korban agar mau kerumahnya. Setelah korban masuk ke rumah, korban kemudian diajak masuk ke kamar dan dicabuli tersangka,” kata, Kasatreskrim Polres Kediri Kota AKP Tomy Prambana Sabtu (23/4/2022).
Lanjut, AKP Tomy mengatakan, mendapat perlakukan tersebut korban mencoba melawan dan minta keluar kamar, namun karena korban dibentak tersangka, sehingga korban diam.
“Awalnya korban menolak dan meronta. Namun karena dibentak oleh tersangka agar diam jangan melawan sehingga korban terdiam,” imbuhnya.
Menurutnya, aksi bejat tersangka sempat dipergoki tetangganya, sehingga tersangka berhenti, dan korban langsung lari pulang. Tetangga kemudian melaporkan kepada orang tua korban dan orang tua korban melaporkan ke pihak kepolisian.
“Setelah menerima laporan, kami langsung bergerak dan menangkap pelaku,” urainya.
Terakhir, dirinya menambahkan, tersangka kini harus mendekam di kerangkeng tahanan Mapolres Kediri Kota.
“Tersangka akan dijerat undang-undang perlindungan anak nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksial 15 tahun penjara,” pungkasnya. (Yan).