Peristiwa

BPN Apresiasi 1412 Pemohon Warga Desa Banggle

Kediri, Gelar Fakta – Sebanyak 1412 pemohon warga Desa Banggle, Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri, memperoleh apresiasi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dalam program Proses Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)

Dimana panitia PTSL Desa Banggle dalam prosesnya, membuat peta kerja untuk membantu pengukuran oleh petugas ukur dari BPN Kabupaten Kediri.

” Antara peta kerja dan peta petugas ukur pada waktu pengukuran sudah hampir sama. Seperti patok-patok (penanda.red) juga sudah sesuai dengan gambar pada peta kerja. Pada pengukuran juga tidak terjadi kendala, ” ujar Sekretaris Panitia PTSL Desa Banggle Dedy Afrian, Selasa (19/4/2022).

Antusiasme warga terhadap PTSL di Desa Banggle sendiri sangat tinggi, dengan ada 1412 pemohon sementara kuota yang ada 1200. Saat ini proses PTSL tengah memasuki tahapan pemberkasan.

” Antusias warga sangat besar sekali dalam tahap proses PTSL ini Sekarang itu masih dalam tahap pemberkasan, dari panitia masih menyiapkan dokumen-dokumen untuk dijadikan sertifikat. Dalam hal ini Panitia dibantu oleh Pemerintahan Desa menelusuri riwayat tanah, “tuturnya.

Lanjut, Dedy, sementara itu untuk biaya persiapan sendiri dipatok sebesar Rp 600 ribu per bidang tanah. Angka yang tersebut didapat berdasarkan hasil kesepakatan pemohon dalam musyawarah.

“Musyarawah dihadiri pihak desa, RT, RW , BPD, tokoh agama, dan toko masyarakat. Dirundingkan iuran sebesar Rp 600 ribu untuk setiap bidang tanah yang dimohon, ” urainya.

Dia juga menambahkan, berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup), biaya persiapan PTSL sendiri digunakan untuk persiapan dokumen, perolehan patok dan materai, dan untuk kegiatan operasional Kelompok Peserta PTSL.

Apabila biaya persiapan tidak mencukupi untuk kebutuhan tersebut di atas, maka besaran biaya dapat dinaikkan PTSL didasarkan pada hasil kesepakatan musyawarah peserta dan tidak diupah dan atau dipungut biaya Dari Pemerintah Daerah atau Pemerintah Desa.

” Biaya disepakati bersama oleh semua pemohon dan disaksikan oleh lembaga desa,” pungkasnya.

Untuk diketahui, bagi masyarakat yang ingin mengurus sertifikasi tanah, syarat pengajuan PTSL adalah :

Dokumen Kependudukan berupa Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Surat tanah yang bisa berupa letter C, Akte Jual Beli, Akte Hibaah atau Berita Acara Kesaksian, dll.

Tanda batas tanah yang terpasang. Perlu diingat, tanda batas tanah ini harus sudah mendapat persetujuan pemiliki tanah yang berbatasan.

Bukti setor Bea Perolehan atau Surat Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan (PPh) .

Surat Permohonan atau Surat Pernyataan Peserta.(Yan).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button