Tiga Raperda Kota Kediri Disetujui Menjadi Perda dalam Rapat Paripurna


Kediri, gelarfakta.com – Tiga Rancangan Peraturan Daerah Kota Kediri resmi disetujui menjadi Peraturan Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Kediri yang digelar di Ruang Soekarno-Hatta BKPSDM Kota Kediri, Selasa (9/12/2025). Persetujuan bersama dilakukan oleh Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati dan DPRD Kota Kediri.
Tiga Raperda tersebut meliputi Raperda Pengembangan Ekonomi Kreatif Kota Kediri, Raperda Perubahan kedua atas Perda Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, serta Raperda Bangunan Gedung Kota Kediri.
Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati atau Mbak Wali dalam sambutannya menegaskan bahwa sektor ekonomi kreatif kini menjadi kekuatan penting dalam pembangunan daerah karena bertumpu pada kreativitas, inovasi, teknologi, serta nilai budaya lokal. Ia mengatakan ekonomi kreatif telah memberikan kontribusi besar bagi pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, serta peluang usaha bagi pelaku UMKM dan generasi muda.
“Oleh karena itu, penetapan Raperda Pengembangan Ekonomi Kreatif Kota Kediri ini merupakan langkah penting sebagai dasar hukum penyelenggaraan pembinaan, fasilitasi, perlindungan, kemitraan, pengembangan ekosistem, dan pemanfaatan teknologi dalam sektor ekonomi kreatif. Serta momentum untuk membangun ekosistem kreatif yang inovatif, berkelanjutan, dan berdaya saing, serta menempatkan Kota Kediri sebagai salah satu pusat pengembangan ekonomi kreatif di Indonesia,” ujarnya.
Pada bagian lain, Mbak Wali menjelaskan bahwa penyelenggaraan administrasi kependudukan merupakan pelayanan publik strategis untuk menjamin ketertiban data, perlindungan hak sipil masyarakat, serta ketersediaan data akurat bagi perencanaan pembangunan. Melalui perubahan kedua atas Perda Nomor 7 Tahun 2015, Pemkot Kediri berkomitmen menyediakan layanan administrasi kependudukan berbasis digital yang lebih inklusif, memperkuat pemutakhiran dan sinkronisasi data penduduk, meningkatkan perlindungan data pribadi, serta memperluas layanan jemput bola, layanan terpadu, dan layanan untuk kelompok rentan.
“Harapan kami, penetapan raperda ini dapat semakin menjamin kepastian hukum dan memperkuat penyelenggaraan administrasi kependudukan yang profesional dan berintegritas, serta memberikan kemudahan bagi seluruh masyarakat,” terangnya.
Terkait Raperda Bangunan Gedung, Wali Kota Kediri menambahkan bahwa regulasi tersebut bertujuan menyediakan landasan hukum penyelenggaraan bangunan gedung yang memenuhi aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan. Selain itu, regulasi ini memperkuat perizinan berbasis risiko melalui integrasi sistem OSS-RBA, memberikan kepastian hukum terkait fungsi bangunan, status kepemilikan, serta mendorong inovasi desain arsitektur, konsep bangunan hijau, dan standar fasilitas bagi kelompok rentan.
“Dengan adanya perda baru ini, pemerintah daerah berkomitmen untuk mempercepat penyederhanaan layanan perizinan bangunan gedung, memperkuat penegakan hukum terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang, serta memastikan penyelenggaraan bangunan gedung memberikan manfaat optimal bagi masyarakat, dunia usaha, dan pembangunan daerah,” jelasnya.
Menutup sambutannya, Mbak Wali menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Kediri, khususnya tim pansus yang telah mengawal pembahasan raperda hingga ditetapkan menjadi perda. Ia menyebut berbagai masukan dan gagasan dari DPRD akan menjadi acuan dalam pelaksanaan program pemerintah ke depan. Ia menegaskan pentingnya sinergi dan kolaborasi antara Pemkot dan DPRD demi tercapainya tujuan pembangunan bersama.
Sebelum persetujuan bersama, masing-masing fraksi menyampaikan pendapat akhir. Rapat kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara persetujuan tiga Raperda oleh Ketua DPRD Kota Kediri, Wakil Ketua DPRD Kota Kediri, dan Wali Kota Kediri.(*/pty/kur)



