Gaya HidupPendidikanPolitik dan Pemerintahan

Sosialisasi Ruang Digital Anak, Sarmuji Soroti Bahaya Judi Online dan Pentingnya Peran Orang Tua

Kediri, GelarFakta – Perlindungan anak di era digital menjadi fokus utama dalam Sosialisasi Teknologi Digital bertema “Ruang Digital Anak yang Sehat dan Aman” yang digelar di Hotel Grand Surya Kediri, Jumat (18/4/2025).

Acara ini menghadirkan sejumlah tokoh, di antaranya Anggota DPR RI sekaligus Sekjen Partai Golkar M. Sarmuji, Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur M. Hadi, Anggota DPRD Kota Kediri Sudjono Teguh Wijaya, Tenaga Ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Sekarwati, serta akademisi UIN Malang, Dr M Hambali.

Dalam sambutannya, Sarmuji menyampaikan bahwa dunia digital menghadirkan dua sisi berbeda, yakni keajaiban dan ancaman.

Ia menekankan pentingnya literasi digital sejak dini untuk mengarahkan anak-anak agar memanfaatkan ruang digital secara positif.

“Ada informasi yang kita butuhkan dan ada yang tidak. Kita perlu membimbing anak-anak memilah mana informasi yang bermanfaat. Dunia digital itu luar biasa, tapi juga menyimpan bahaya seperti judi online yang kini penggunanya bukan hanya orang dewasa, tetapi juga anak-anak,” ungkap Sarmuji.

Sarmuji menegaskan agar ruang digital dimanfaatkan anak-anak untuk mengembangkan kreativitas, bukan untuk melumpuhkan daya pikir yang bisa berujung pada mudarat.

Sementara itu, Sekarwati dari Kemenkomdigi mengungkap data mencengangkan bahwa Indonesia menempati peringkat keempat dunia dan kedua di Asia Tenggara dalam kasus pornografi anak. Bahkan, sekitar 80 ribu anak telah terpapar judi online.

“Banyak orang tua merasa senang ketika anak mereka tenang bermain HP. Padahal tanpa sadar, anak-anak itu bisa jadi sedang terpapar konten negatif,” katanya.

Dikatakan, pemerintah juga telah meluncurkan kebijakan Tata Kelola untuk Anak Aman dan Sehat Digital (TUNAS) untuk membantu melindungi anak-anak di ruang digital.

Bebeapa poin penting kebijakan tersebut diantaranya klasifikasi tingkat risiko platform digital berdasarkan tujuh aspek, termasuk potensi paparan konten tidak layak, risiko keamanan data pribadi anak, risiko adiksi, dan dampak negatif pada kesehatan mental maupun fisik.

Kemudian pengaturan akun digital anak dengan tiga kategori usia (di bawah 13 tahun, 13–15 tahun, dan 16–17 tahun), disertai syarat persetujuan dan pengawasan orang tua sesuai tingkat risiko, serta kewajiban edukasi digital oleh platform kepada anak dan orang tua tentang pemakaian internet yang aman dan bertanggung jawab.

Terakhir adalah larangan profiling untuk kepentingan komersial terhadap anak, kecuali demi kepentingan terbaik anak itu sendiri, serta sanksi administratif bagi pelanggar, seperti teguran, denda, penghentian layanan, hingga pemutusan akses platform.

Sekarwati juga mengingatkan bahwa tumbuh kembang anak harus diperhatikan dari sisi intelektual, emosional, sosial, dan moral. “Kita akan dimintai pertanggungjawaban oleh Tuhan atas bagaimana mendidik anak-anak di era ini,” ujar Sekarwati.

Diharapkan kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran kolektif akan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, pendidik, dan orang tua dalam menjaga ruang digital yang sehat dan aman bagi anak-anak.(kur)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button