Pemkab Kediri Salurkan Sertifikat Tanah Melalui Program PTSL di Pare
Kediri, GelarFakta – Pemerintah Kabupaten Kediri, melalui Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Heru Wahono Santoso, menyalurkan sertifikat tanah dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kelurahan Pare, Kecamatan Pare, Jumat (11/10).
Sebanyak 1.286 sertifikat tanah telah berhasil diselesaikan dan diserahkan kepada warga setempat.
Dalam sambutannya, Heru menegaskan bahwa program PTSL merupakan bentuk komitmen pemerintah pusat yang dilanjutkan oleh pemerintah daerah guna mempercepat proses sertifikasi tanah di seluruh wilayah Kabupaten Kediri.
Ia optimis program ini bisa tuntas pada tahun 2025, sehingga Kabupaten Kediri dapat dikategorikan sebagai kabupaten lengkap, di mana seluruh tanah telah bersertifikat resmi.
“Artinya, semua tanah di Kabupaten Kediri ini sudah tersertifikasi secara legal,” ujar Heru.
Heru juga mengungkapkan bahwa Pemerintah Kabupaten Kediri telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 5 miliar melalui pola hibah Trijuang untuk mendukung percepatan program PTSL.
Ia mengajak seluruh elemen, baik dari pemerintah daerah maupun masyarakat, untuk berkomitmen bersama dalam menyukseskan program ini.
Lebih lanjut, Heru menjelaskan bahwa program PTSL memiliki dampak penting.
Selain memberikan kepastian hukum atas kepemilikan aset, sertifikat tanah juga akan mengurangi potensi konflik pertanahan di masyarakat.
Selain itu, dengan adanya sertifikat resmi, masyarakat diharapkan dapat meningkatkan perekonomian mereka melalui akses ke permodalan dengan jaminan tanah.
“Maka, panjenengan semua secara legal sudah memiliki sertifikatnya. Ini sangat penting untuk memberikan kepastian hukum bagi kita semua,” tambah Heru.
Sementara itu, Plt Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kediri, Zubaidi, menyatakan bahwa sinergi antara pemerintah pusat dan daerah telah berjalan dengan baik, salah satunya melalui dukungan anggaran dari APBD Kabupaten Kediri sebesar Rp 5 miliar.
Dana ini digunakan untuk membiayai program PTSL, sehingga masyarakat dapat memperoleh sertifikat tanah tanpa biaya, termasuk pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
“Sertifikat tanah ini gratis karena ada pembebasan BPHTB dari Pemkab Kediri,” ujar Zubaidi.
Di Kelurahan Pare, dari total 1.286 sertifikat yang diterbitkan, sebanyak 822 sertifikat telah diserahkan dalam satu hari, sementara sisanya akan dibagikan secara bertahap hingga akhir bulan.
“Tidak perlu khawatir, semuanya akan diselesaikan bulan ini,” lanjutnya.
Secara keseluruhan, program PTSL di Kabupaten Kediri didukung oleh anggaran APBN sebesar Rp 9,9 miliar untuk sekitar 30.000 sertifikat hak atas tanah (SHAT), serta anggaran APBD sebesar Rp 5 miliar untuk sekitar 26.000 SHAT.
Dengan total anggaran gabungan dari APBN dan APBD, diperkirakan Kabupaten Kediri akan menyelesaikan sekitar 56.000 sertifikat tanah pada tahun ini.
Program PTSL ini diharapkan mampu memberikan dampak positif yang besar bagi masyarakat Kabupaten Kediri, terutama dalam hal kepastian hukum dan peningkatan perekonomian melalui kepemilikan aset yang sah.(adv/kominfokabkdr/*/pty/kur)