Ngopi Cerdas: Ngobrol Interaktif Pendampingan Dan Inventarisasi Kekayaan Intelektual Menuju Kabupaten Kediri Kaya Budaya
Kediri, GelarFakta – Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Kediri atau Balitbangda melaksanakan acara Ngopi Cerdas “Ngobrol Interaktif Pendampingan dan Inventarisasi Kekayaan Intelektual Menuju Kabupaten Kediri Kaya Budaya”.
Acara ini berlangsung masih dalam rangka Hari Jadi Kabupaten Kediri yang ke-1219.
Bertempat di Aula Balitbangda, acara ini bertujuan untuk memberikan informasi terkait hak kekayaan intelektual kepada para pekerja seni dan industri kreatif di Kabupaten Kediri.
Acara yang dihadiri oleh para pekerja seni dan industri kreatif di Kabupaten Kediri ini berjalan santai diselingi ngopi dan makan jajanan khas Kabupaten Kediri sembari berdiskusi.
Ngopi Cerdas diawali sambutan oleh Kepala Balitbangda Kabupaten Kediri, Dr. Sonny S.M. Laksono, M.Si. Beliau menyampaikan terkait tujuan dari acara ini
“Sosialisasi ini sebagai wujud nyata upaya memberikan perlindungan intelektual. Disusunlah regulasi sebagai payung hukum, dan ditindak lanjuti dengan membentuk sentra kekayaan intelektual,” kata Sonny S.M Laksono.
Dalam sambutannya beliau juga memberitahukan terkait telah dibentuknya Pusat Layanan Riset dan Inovasi oleh Balitbangda Kabupaten Kediri.
Hak kekayaan intelektual masih menjadi polemik ditengah industri seni dan kreatif. Sebagai pekerja seni dan kreatif, tentunya ingin karya yang mereka hasilkan bisa sepenuhnya menjadi milik mereka.
Pada acara Ngopi Cerdas ini, para pekerja seni dan kreatif diberikan pemahaman lebih guna melindungi karya-karya mereka melalui payung hukum yang telah disediakan.
Turut hadir dalam acara ini Kepala Divisi Hak Kekayaan Intelektual dan Kerja Sama Industri, Direktorat Inovasi, sekaligus Guru Besar Universitas Negeri Malang, Prof. Dr. Muhammad Alfian Mizwar, M.P. Pramitha Apriliyani selaku Pelaksana Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkumhan Jawa Timur, serta hadir pula Ketua Dewan Kesenian dan Kebudayaan Kabupaten Kediri, Imam Mubarok, S.Si.
Selaku Kepala Divisi Hak Kekayaan Intelektual dan Kerja Sama Industri, Direktorat Inovasi atau yang kerap dipanggil Prof. Alfian memberikan penjelasan terkait Hak Kekayaan Intelektual Individu atau perorangan. Dan dilanjutkan penjelasan terkait Hak Kekayaan Intelektual Komunal oleh Mbak Pramitha Apriliyani.
“Hak Kekayaan Intelektual harus dilindungi dan didapatkan agar aman saat dikomersialkan.” ucap Prof. Alfian dalam presentasinya.
“Untuk pencatatan kekayaan intelektual komunal cukup mudah, cukup menyebutkan KIK, jenisnya apa, deskripsinya bagaimana, kemudian sejarahnya, data maestro-nya, yang melaporkan dan wilayah mana,” jelas Mbak Pramitha terkait cara pencatatan kekayaan intelektual komunal.
Di akhir acara terdapat sesi interaktif dimana para hadirin bertanya dan curhat perihal bisnis maupun karya yang mereka hasilkan terkait dengan permasalahan Hak Kekayaan Intelektual.
Acara selesai setelah beberapa pertanyaan dari para hadirin yang juga sudah terjawab dengan baik oleh Prof. Alfian dan Mbak Pramitha.(*/kur)