OJK: Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Tetap Terjaga di Tengah Ketidakpastian Global


Jakarta, gelarfakta.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan stabilitas sektor jasa keuangan nasional tetap terjaga di tengah dinamika dan ketidakpastian ekonomi global sepanjang April 2026. Hal tersebut disampaikan dalam Siaran Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK yang digelar pada 30 April 2026.
OJK menilai ketidakpastian global masih dipengaruhi konflik geopolitik, tekanan inflasi, hingga gangguan rantai pasok dunia. Meski demikian, kondisi sektor jasa keuangan di Indonesia dinilai masih resilien dan mampu menopang pertumbuhan ekonomi nasional.
Dalam laporan tersebut, OJK mencatat ekonomi nasional tumbuh sebesar 5,61 persen. Pertumbuhan tersebut ditopang konsumsi rumah tangga serta peningkatan belanja pemerintah. Sementara itu, cadangan devisa Indonesia pada Maret 2026 tercatat sebesar USD148,2 miliar dengan neraca perdagangan masih surplus USD1,2 miliar.
Di sektor pasar modal, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada April 2026 ditutup di level 6.956,80 atau terkoreksi 1,30 persen secara bulanan. Meski begitu, OJK menilai likuiditas dan ketahanan pasar modal domestik masih dalam kondisi terjaga. Jumlah investor pasar modal juga mengalami peningkatan signifikan menjadi 26,49 juta investor atau tumbuh 30,06 persen secara year to date.
Sementara itu, sektor aset kripto dan aset keuangan digital juga menunjukkan pertumbuhan. Hingga Maret 2026 tercatat terdapat 21,37 juta akun konsumen aset kripto di Indonesia. Nilai transaksi aset kripto mencapai Rp22,24 triliun, sedangkan transaksi derivatif aset keuangan digital mencapai Rp5,80 triliun.
Dalam upaya penguatan sektor jasa keuangan, OJK juga terus melakukan pengawasan terhadap aktivitas ilegal. Bersama Satgas PASTI, OJK telah menghentikan 951 entitas pinjaman online ilegal dan tiga penawaran investasi ilegal sepanjang 1 Januari hingga 29 April 2026.
Selain itu, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) yang dibentuk OJK bersama industri perbankan dan sistem pembayaran telah menerima lebih dari 548 ribu laporan penipuan transaksi keuangan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 485.758 rekening berhasil diblokir dengan total dana korban yang diamankan mencapai Rp614,3 miliar.
OJK juga menegaskan komitmennya memperkuat tata kelola dan pengawasan sektor jasa keuangan melalui sejumlah regulasi baru. Beberapa di antaranya terkait grup keuangan, tata kelola aset digital, hingga roadmap pasar modal berkelanjutan 2026–2030.
Di sisi lain, OJK turut menyoroti perlunya penguatan pengawasan terhadap praktik penagihan pinjaman daring. OJK tengah melakukan pemeriksaan khusus terhadap PT Indosaku Digital Teknologi terkait dugaan pelanggaran proses penagihan oleh debt collector di Semarang.
Melalui berbagai langkah tersebut, OJK berharap stabilitas sektor jasa keuangan tetap terjaga sekaligus mampu mendukung pertumbuhan ekonomi nasional secara berkelanjutan.(*/pty/kur)



