Politik dan Pemerintahan

KAI Daop 7 Madiun Sosialisasikan Keselamatan Perlintasan Sebidang pada Hari Sumpah Pemuda

Madiun, gelarfakta.com – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun menggelar sosialisasi keselamatan perjalanan kereta api dan edukasi aturan perlintasan sebidang dalam rangka memperingati Hari Sumpah Pemuda ke-98 Tahun 2026.

Kegiatan berlangsung di JPL 138, Jalan Yos Sudarso, pada petak jalan antara Stasiun Madiun dan Stasiun Magetan. Mengusung tema “Patriotik, Gigih, Berempati: Pemuda untuk Indonesia”, kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya generasi muda, agar lebih disiplin saat melintasi perlintasan sebidang.

Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, mengatakan pelibatan unsur pemuda dalam kegiatan tersebut diharapkan dapat menumbuhkan kepedulian terhadap keselamatan perjalanan kereta api.

“Melalui momentum Hari Sumpah Pemuda ke-98 ini, kami ingin menyulut kembali jiwa patriotisme dan kepedulian pemuda. Semangat gigih dan berempati kami bawa untuk mengingatkan masyarakat bahwa keselamatan di perlintasan sebidang adalah tanggung jawab bersama yang dimulai dari kepedulian diri sendiri. Diharapkan para pemuda hebat kita turut menjadi pelopor yang peduli keselamatan,” ujar Tohari.

Sosialisasi dilakukan melalui aksi simpatik dengan membagikan suvenir yang disertai selebaran berisi informasi keselamatan kepada pengguna jalan. Petugas juga membentangkan spanduk imbauan di lokasi perlintasan.

Tohari menjelaskan, berdasarkan data KAI Daop 7 Madiun, terdapat 216 titik perlintasan sebidang di wilayah operasionalnya. Jumlah tersebut terdiri atas 213 perlintasan resmi dan tiga perlintasan tidak resmi.

Dari total tersebut, sebanyak 103 titik dijaga oleh pemerintah daerah atau Dinas Perhubungan, 31 titik oleh Unit Jalan dan Jembatan (JJ) KAI, 45 titik oleh Unit Operasi KAI, dan 12 titik oleh swadaya masyarakat. Sementara itu, 25 titik lainnya tidak terjaga.

Berdasarkan data evaluasi sepanjang 2026, tercatat tujuh insiden di perlintasan sebidang maupun di jalur atau petak jalan. Tohari menyayangkan masih adanya pengguna jalan yang tidak tertib sehingga mengakibatkan korban mengalami luka ringan, luka berat, hingga meninggal dunia.

Ia juga mengingatkan masyarakat bahwa jalur kereta api merupakan area terbatas yang dilindungi undang-undang. Masyarakat dilarang melakukan aktivitas sembarangan di sekitar rel karena dapat membahayakan keselamatan dan memicu insiden tertemper kereta api.

KAI Daop 7 Madiun kembali mengingatkan pengguna jalan untuk menerapkan slogan “BERTEMAN”, yakni Berhenti, Tengok Kanan-Kiri, Aman, dan Jalan, sebelum melintasi rel kereta api.

Ketentuan tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pasal 90 huruf d mengatur hak penyelenggara prasarana untuk mendahulukan perjalanan kereta api di perpotongan sebidang. Sementara itu, Pasal 124 mewajibkan pemakai jalan mendahulukan perjalanan kereta api.

“Pelanggaran di perlintasan sebidang merupakan pelanggaran lalu lintas yang dapat ditindak oleh pihak berwenang. Kami berharap kegiatan ini membangun pemahaman bahwa kecerobohan di perlintasan tidak hanya membahayakan nyawa pengguna jalan, tetapi juga keselamatan penumpang serta awak sarana kereta api,” tutup Tohari.(*/pty/kur)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button