Kartu Kredit Indonesia Diluncurkan, MDR QRIS 0 Persen Diperluas Mulai Oktober 2026


Jakarta, gelarfakta.com – Bank Indonesia (BI) bersama Asosiasi Sistem Pembayaran Nasional (ASPI) meluncurkan Kartu Kredit Indonesia sebagai inovasi dalam sistem pembayaran domestik bertepatan dengan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Peluncuran tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat ekosistem ekonomi dan keuangan digital nasional.
Kebijakan tersebut disampaikan dalam Peluncuran Respons Kebijakan Sistem Pembayaran oleh Bank Indonesia, asosiasi, dan industri sistem pembayaran di Jakarta, Senin (17/8/2026).
Selain meluncurkan Kartu Kredit Indonesia, BI mengumumkan perluasan kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS 0 persen yang mulai berlaku pada 1 Oktober 2026.
MDR 0 persen tetap diberikan kepada merchant usaha mikro (UMI) untuk transaksi hingga Rp500.000. Kebijakan tersebut juga diperluas kepada seluruh merchant kategori usaha kecil, menengah, dan besar untuk transaksi hingga Rp100.000. Sebelumnya, transaksi pada kategori tersebut dikenakan MDR sebesar 0,7 persen.
Perluasan MDR 0 persen diharapkan dapat menekan biaya transaksi bagi pelaku usaha sekaligus memperluas manfaat digitalisasi sistem pembayaran bagi masyarakat.
Pejabat Gubernur Sementara Bank Indonesia Destry Damayanti mengatakan, perkembangan sistem pembayaran harus diarahkan untuk memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus memperkuat perekonomian nasional.
“Respons kebijakan ini berangkat dari satu optimisme bahwa kebijakan ini menjadi wujud nyata sumbangsih Bank Indonesia bersama industri sistem pembayaran bagi bangsa Indonesia, sekaligus menjadi hadiah kemerdekaan untuk masyarakat. Oleh karenanya, kebijakan ini dibangun atas prinsip keseimbangan yang memberikan manfaat bagi masyarakat, membuka ruang tumbuh bagi merchant, serta menciptakan peluang baru bagi Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran, dengan tetap menjaga keberlanjutan industri,” ujarnya.
Kartu Kredit Indonesia merupakan alternatif instrumen pembayaran dengan fasilitas penundaan pembayaran (deferred payment) yang diproses secara domestik. Instrumen tersebut menggunakan sumber dana dari kartu kredit, sementara transaksi dilakukan melalui QRIS, baik dengan metode pindai maupun Tap.
Sejak 17 Agustus 2026, terdapat delapan Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) yang telah menerbitkan Kartu Kredit Indonesia. Mereka adalah BCA, Mandiri, BNI, BRI, CIMB Niaga, Permata, Bank Mega, serta BSI yang mengembangkan pembiayaan berbasis syariah.
Ke depan, Kartu Kredit Indonesia akan terus dikembangkan, baik dari sisi fitur maupun layanan, untuk mendukung perluasan ekosistem ekonomi dan keuangan digital nasional.
Di sisi lain, penggunaan QRIS terus menunjukkan pertumbuhan. Hingga Juni 2026, jumlah pengguna QRIS mencapai 65,77 juta. Sebanyak 6,23 juta di antaranya merupakan pengguna baru selama Januari hingga Juni 2026.
QRIS juga telah digunakan oleh 44,86 juta merchant, dengan 96,68 persen di antaranya merupakan pelaku UMKM. Data tersebut menunjukkan pemanfaatan pembayaran digital telah menjangkau berbagai skala usaha, termasuk usaha mikro dan kecil.
Dari sisi transaksi, QRIS mencatat 12,55 miliar transaksi sepanjang semester I 2026. Secara nominal, nilai transaksi mencapai Rp1,12 kuadriliun atau tumbuh 93,92 persen secara tahunan (year on year/yoy).
Peluncuran Kartu Kredit Indonesia dan perluasan MDR QRIS 0 persen merupakan hasil sinergi Bank Indonesia dengan asosiasi, Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PSP), serta berbagai pemangku kepentingan.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari penguatan ekonomi digital dan kemandirian ekonomi nasional, sejalan dengan Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2030 dan program Asta Cita pemerintah untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.(*/pty/kur)



