Peristiwa

Truk Box Tabrak Palang Pintu Perlintasan di Nganjuk, KAI Daop 7 Imbau Pengguna Jalan Lebih Disiplin

Nganjuk, gelarfakta.com – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun menyayangkan insiden kerusakan palang pintu perlintasan sebidang yang disebabkan sebuah truk boks melaju sebelum palang pintu terbuka sepenuhnya.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (4/7/2026) pukul 05.19 WIB di JPL 91 KM 105+7/8, petak jalan antara Stasiun Baron dan Stasiun Sukomoro, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk. Perlintasan sebidang tersebut dijaga oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Nganjuk.

Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan dan rekaman kamera pengawas (CCTV), truk boks tetap melintas saat palang pintu masih dalam proses terbuka. Bagian atas kendaraan kemudian menabrak palang pintu hingga patah.

Rekaman CCTV juga menunjukkan pengemudi tidak menunggu hingga palang pintu terbuka sepenuhnya sebelum melanjutkan perjalanan.

Akibat kejadian itu, palang pintu perlintasan tidak dapat dioperasikan sementara waktu hingga proses perbaikan selesai. Selama perbaikan berlangsung, pengamanan perlintasan dilakukan sesuai prosedur sehingga perjalanan kereta api tetap berjalan dengan aman.

Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, mengatakan insiden tersebut seharusnya dapat dihindari apabila pengguna jalan bersabar menunggu hingga palang pintu benar-benar terbuka.

“Kami sangat menyayangkan kejadian ini. Palang pintu perlintasan merupakan fasilitas keselamatan yang berfungsi melindungi perjalanan kereta api maupun pengguna jalan. Tindakan terburu-buru tidak hanya berpotensi merusak fasilitas keselamatan, tetapi juga dapat membahayakan keselamatan diri sendiri, penumpang kereta api, maupun pengguna jalan lainnya. Hanya karena ingin menghemat beberapa detik, risikonya justru dapat menimbulkan kerugian yang jauh lebih besar,” ujar Tohari.

KAI Daop 7 Madiun juga mengapresiasi respons cepat Dinas Perhubungan Kabupaten Nganjuk dalam menangani kerusakan tersebut. Perbaikan palang pintu berhasil diselesaikan pada pukul 16.00 WIB sehingga fasilitas pengamanan kembali berfungsi normal.

KAI mengimbau seluruh pengguna jalan untuk selalu mematuhi rambu lalu lintas, mengikuti arahan petugas, serta tidak memaksakan diri melintas ketika palang pintu masih bergerak membuka maupun menutup. Pengendara diminta menunggu hingga palang pintu terbuka sempurna sebelum melanjutkan perjalanan.

Sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, setiap pengguna jalan wajib berhenti ketika sinyal berbunyi, palang pintu mulai ditutup, dan mendahulukan perjalanan kereta api. Ketentuan tersebut juga diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang menegaskan perjalanan kereta api memiliki prioritas utama di perlintasan sebidang.

Tohari berharap kejadian serupa tidak terulang. Menurutnya, keselamatan di perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab bersama.

“Kami mengajak seluruh pengguna jalan untuk selalu disiplin, sabar, dan mengutamakan keselamatan setiap kali melintasi perlintasan sebidang,” pungkasnya.(*/pty/kur)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button