Hukum dan Kriminal

Polisi Ungkap 66 Kasus Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi di Jatim, Dua Pelaku Diamankan di Jombang

Jombang, gelarfakta.com – GelarFakta Aparat kepolisian mengungkap puluhan kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan LPG bersubsidi di Jawa Timur selama periode Januari hingga April 2026. Pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum untuk menjaga distribusi energi subsidi agar tepat sasaran.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur bersama jajaran Polres berhasil mengungkap sebanyak 66 laporan polisi dengan total 79 tersangka yang diamankan. Dari operasi tersebut, petugas menyita ribuan liter BBM jenis pertalite dan solar, ratusan tabung LPG berbagai ukuran, serta puluhan kendaraan yang digunakan dalam praktik ilegal. Potensi kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp7,5 miliar.

Di tingkat daerah, Polres Jombang turut berkontribusi dalam pengungkapan kasus serupa. Melalui Satuan Reserse Kriminal, aparat berhasil membongkar praktik penyalahgunaan LPG bersubsidi yang terungkap berkat laporan masyarakat dan ditindaklanjuti oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter).

Dari hasil penyelidikan, petugas mengamankan dua terduga pelaku berinisial AFH, 39, warga Dusun Tanjunganom, Desa Bulurejo, Kecamatan Diwek, dan WT, 48, warga Dusun Kedungboto, Desa Kedungotok, Kecamatan Tembelang. Keduanya diduga memindahkan isi tabung LPG 3 kilogram bersubsidi ke tabung LPG 12 kilogram non-subsidi menggunakan alat yang telah dimodifikasi.

Selain pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa puluhan tabung LPG ukuran 3 kilogram dan 12 kilogram, alat pemindah gas, timbangan, serta kendaraan operasional yang digunakan dalam aktivitas tersebut.

Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan, S.H., S.I.K., CPHR melalui Kasat Reskrim AKP Robin Alexander menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas praktik penyalahgunaan energi bersubsidi. Ia menyebut, tindakan ilegal tersebut tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merampas hak masyarakat yang berhak menerima subsidi.

“Praktik ini dilakukan berulang dengan tujuan memperoleh keuntungan pribadi, memanfaatkan selisih harga antara LPG subsidi dan non-subsidi,” jelasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun serta denda hingga Rp60 miliar.

Polisi menegaskan pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk memastikan distribusi energi subsidi berjalan tepat sasaran. Aparat juga mengajak seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat untuk turut berperan aktif dalam mengawasi serta melaporkan praktik penyalahgunaan energi bersubsidi.(*/pty/kur)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button