Politik dan Pemerintahan

KAI Daop 7 Madiun Intensifkan Sosialisasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Pasca Lebaran 2026

Madiun, gelarfakta.com – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun menegaskan komitmennya dalam menjaga keselamatan perjalanan kereta api (KA) meski masa Angkutan Lebaran 2026 telah berakhir. Upaya tersebut diwujudkan melalui sosialisasi keselamatan secara masif di sejumlah perlintasan sebidang di wilayah Kabupaten Nganjuk hingga Madiun, Rabu (1/4/2026).

Langkah edukasi ini dilakukan untuk menjaga kedisiplinan masyarakat pengguna jalan, mengingat frekuensi perjalanan kereta api masih tinggi pasca puncak arus balik Lebaran.

Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, menegaskan bahwa aspek keselamatan tidak mengenal batas waktu. Meskipun Posko Angkutan Lebaran resmi ditutup pada Senin (30/3/2026), pengawasan dan edukasi di titik rawan tetap menjadi prioritas.

“Masa Angkutan Lebaran boleh berakhir, namun komitmen KAI terhadap keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api dan masyarakat tidak akan pernah kendor. Kami ingin memastikan setiap perjalanan KA tetap lancar dan pengguna jalan raya pulang ke rumah dengan selamat,” tegasnya.

Dalam kegiatan ini, sosialisasi difokuskan pada tiga titik perlintasan dengan arus lalu lintas tinggi, yakni JPL 106 di Desa Wilangan dan JPL 104 di Desa Ngudikan, Kecamatan Wilangan, Kabupaten Nganjuk, serta JPL 115 di Desa Kaligunting, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun.

Tim Pengamanan Daop 7 Madiun juga bersinergi dengan unsur TNI/Polri setempat, termasuk Koramil dan Polsek Wilangan, untuk memberikan edukasi langsung kepada pengendara. Sosialisasi dilakukan melalui pembagian flyer, suvenir, serta pemasangan spanduk berisi imbauan keselamatan.

Dalam kesempatan tersebut, KAI turut mengampanyekan gerakan #BERTEMAN (Berhenti, Tengok Kiri Kanan, Pastikan Aman, Lalu Jalan) sebagai langkah preventif sederhana namun penting sebelum melintasi rel kereta api.

Sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124, pengguna jalan diwajibkan mendahulukan perjalanan kereta api di perlintasan sebidang. Pelanggaran terhadap aturan tersebut tidak hanya membahayakan keselamatan, tetapi juga berpotensi mengganggu kelancaran transportasi publik.

“Kami berharap kesadaran yang terbangun selama masa Lebaran ini terus terbawa dalam perilaku berkendara sehari-hari. Keselamatan perjalanan kereta api adalah tanggung jawab kita bersama,” pungkas Tohari.(*/pty/kur)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button