

Madiun, gelarfakta.com — PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun mencatat puncak arus balik Angkutan Lebaran 2026 terjadi pada H+2+1 Lebaran atau Senin (23/3/2026), ditandai dengan lonjakan signifikan jumlah penumpang yang berangkat dari berbagai stasiun.
Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, menyampaikan berdasarkan data final per Selasa (24/3/2026), total penumpang yang dilayani mencapai 31.024 orang. Rinciannya, sebanyak 17.404 penumpang berangkat dan 13.620 penumpang tiba di wilayah Daop 7 Madiun.
“Berdasarkan data, puncak arus balik terjadi pada Senin kemarin dengan lonjakan keberangkatan penumpang dari berbagai stasiun di wilayah Daop 7,” jelas Tohari.
Ia menambahkan, Stasiun Madiun menjadi titik dengan volume keberangkatan tertinggi, yakni mencapai 6.313 penumpang. Disusul Stasiun Kediri sebanyak 1.476 penumpang, Stasiun Jombang 1.447 penumpang, Stasiun Tulungagung 1.428 penumpang, serta Stasiun Blitar 1.085 penumpang.
Sementara itu, berdasarkan pantauan data Selasa (24/3/2026) pukul 09.00 WIB, jumlah penumpang yang berangkat tercatat 14.604 orang dan kedatangan sebanyak 10.747 orang.
Secara kumulatif selama masa Angkutan Lebaran 2026 periode 11 hingga 24 Maret, KAI Daop 7 Madiun telah melayani 126.191 penumpang naik dan 174.351 penumpang turun.
Menghadapi lonjakan penumpang pada arus balik, KAI Daop 7 Madiun mengingatkan masyarakat untuk mematuhi ketentuan barang bawaan di dalam kereta api. Setiap penumpang diperbolehkan membawa bagasi tanpa biaya tambahan dengan batas maksimal 20 kilogram, volume 100 desimeter kubik, serta dimensi 70x48x30 sentimeter.
Apabila melebihi ketentuan, penumpang akan dikenakan biaya tambahan sebesar Rp10.000 per kilogram untuk kelas eksekutif, Rp6.000 per kilogram untuk kelas bisnis, dan Rp2.000 per kilogram untuk kelas ekonomi.
Barang bawaan harus ditempatkan di rak bagasi atau area yang tidak mengganggu kenyamanan dan keselamatan penumpang lain. Untuk barang dengan berat di atas 40 kilogram atau dimensi lebih dari 200 desimeter kubik, disarankan menggunakan layanan ekspedisi.
KAI juga menegaskan sejumlah barang yang dilarang dibawa sebagai bagasi, di antaranya hewan, narkotika, senjata api atau tajam, benda mudah terbakar atau meledak, serta barang yang berpotensi mengganggu kenyamanan dan keselamatan penumpang.
“Lonjakan penumpang ini sudah kami antisipasi dengan berbagai langkah strategis, termasuk penambahan perjalanan kereta seperti KA Brantas Tambahan serta peningkatan layanan di stasiun,” tutup Tohari.(*/pty/kur)



