Nekat Edarkan Pil Koplo Seorang Pengamen di Kediri Diringkus Polisi
Kediri ,Gelar Fakta – Diduga mengedarkan pil jenis dobel L. Seorang pengamen asal Desa Gedangsewu, Kecamatan Pare, Kediri, kini harus meringkuk di tahanan mapolres setempat.
Tersangka AP dibekuk Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Kediri, ketika sedang transaksi di pinggir jalan Desa Gedangsewu, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri.
“Pengamen pengedar pil dobel L ini sudah diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Kediri, untuk penyidikan lebih lanjut,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Kediri, AKP Ridwan Sahara, Rabu (30/3/2022).
Lanjut, AKP Ridwan, sedangkan barang bukti diamankan yakni sebuah bungkus plastik yang berisi sebanyak 150 butir pil dobel L dan satu unit ponsel diduga sebagai alat untuk transaksi.
Dirinya mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari adanya informasi adanya transaksi narkoba di Desa Gedangsewu.
“Laporan ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan,” urainya.
Setelah penyelidikan di lokasi, pada Minggu (27/3/) sekitar pukul 15.30 WIB, petugas mencurigai AP sedang melalukan transaksi dengan pelanggannya. Kemudian, petugas menghampiri dan mengamankan AP tanpa perlawanan.
“Yang bersangkutan dan barang bukti sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut. Kasusnya masih dalam pengembangan,” pungkasnya. (Yan).