Polisi Bekuk Pengedar Pil Koplo Dikemas Mirip Permen dan Bungkus Kopi
Kediri ,Gelar Fakta – Satresnarkoba Polres Kediri Kota berhasil mengamankan DS usia 38 tahun warga Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri.
Diduga pelaku merupakan pengedar obat pil jenis double L atau pil koplo yang dikemas dengan kemasan kecil mirip bungkusan permen dan dikemas dengan bekas sachet bungkusan kopi.
Dimana kasus ini merupakan pengembangan kasus tersangka RW juga warga Tarokan, Kabupaten Kediri.
Kasi Humas Polres Kediri Kota Iptu Henry mengungkapkan, berdasarkan hasil penyidikan dan pengembangan dari tersangka RW yang sudah ditangkap, terungkap peran DS. Petugas kemudian mengamankan tersangka DS di rumahnya.
” Penangkapan tersangka DS hasil pengembangan dari tersangka RW yang ditangkap lebih dahulu,” ujarnya, Selasa (15/3/2022).
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti 557 butir pil dobel L yang dibungkus dalam kemasan kecil yang terdiri dari 21 kit/ lintingan. Setiap lintingan kertas grenjeng berisi 7 butir pil dobel L.
Turut diamankan juga 4 bungkus plastik masing-masing berisi pil dobel L sebanyak 102 butir, 124 butir, 115 butir dan 64 butir.
Untuk menyamarkan, ratusan pil dobel L disimpan dalam bungkus bekas plastik sachet kopi instan.
Dijelaskan Iptu Henry, petugas masih melakukan penyidikan dan pengembangan peredaran obat keras jenis dobel L.
” Tersangka DS bakal dijerat dengan pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan Ancaman hukuman Pidana Penjara paling lama selama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar,” pungkasnya. (Yan).