Indeks Pelayanan Publik Kota Kediri Naik ke Predikat A, Bukti Pelayanan Prima Diakui Nasional


Kediri, gelarfakta.com – Pemerintah Kota Kediri kembali menorehkan prestasi membanggakan di tingkat nasional. Berdasarkan Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 3 Tahun 2026, Kota Kediri berhasil meningkatkan capaian Indeks Pelayanan Publik (IPP) dari predikat A- atau sangat baik pada tahun 2025 menjadi predikat A atau pelayanan prima di tahun 2026. Dalam penilaian tersebut, Kota Kediri meraih nilai IPP sebesar 4,66 dan menempati peringkat ke-21 nasional kategori kota se-Indonesia.
Capaian ini disampaikan oleh Kepala Bagian Organisasi Pemerintah Kota Kediri, Herry Krismono, dalam acara Pemkot Kediri Podcast, Selasa (27/1/2026). Ia menyebut, peningkatan predikat IPP ini merupakan kebanggaan bersama sekaligus bukti bahwa upaya reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik di Kota Kediri mendapatkan pengakuan di tingkat nasional.
“Pelayanan publik merupakan jantung dari pemerintahan. Saat pelayanan mudah, cepat, dan ramah, masyarakat merasa diperhatikan dan dihargai. Inilah yang menjadi fondasi Kota Kediri untuk mewujudkan pelayanan publik yang prima sesuai visi misi Kota Kediri MAPAN,” ujar Herry Krismono.
Meski demikian, pria yang akrab disapa Kris itu menegaskan bahwa prestasi tersebut bukanlah tujuan akhir. Menurutnya, capaian IPP harus dijadikan pijakan untuk terus memperbaiki diri dan meningkatkan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan.
Keberhasilan ini, lanjut Kris, tidak terlepas dari hasil Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) yang dilakukan Kementerian PAN-RB. PEKPPP merupakan proses evaluasi langsung di unit-unit pelayanan publik untuk menilai bagaimana pelayanan diselenggarakan di lapangan.
“Hasil dari PEKPPP inilah yang kemudian dirangkum dan menjadi bagian penting dalam penilaian IPP. Jadi IPP itu gambaran besarnya, sementara PEKPPP adalah proses penilaian detail di lapangan,” jelasnya.
Dalam PEKPPP, terdapat enam aspek utama yang menjadi fokus penilaian, yakni kebijakan pelayanan publik, profesionalisme sumber daya manusia, sarana dan prasarana, sistem informasi pelayanan publik, konsultasi dan pengaduan, serta inovasi pelayanan publik.
Menghadapi PEKPPP tahun 2026, Pemkot Kediri telah menyiapkan sejumlah strategi, di antaranya memperkuat pembinaan unit pelayanan secara berkelanjutan, meningkatkan kompetensi aparatur, serta mendorong lahirnya inovasi yang benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.
“Harapan kami, pelayanan publik di Kota Kediri dapat menjadi teladan, di mana setiap aparatur hadir sebagai pelayan masyarakat yang profesional, humanis, dan berorientasi pada kepuasan publik. Inilah wujud nyata komitmen kami dalam mewujudkan Kota Kediri yang MAPAN,” pungkas Kris.(*/pty/kur)



