Persetujuan Dua Raperda Jadi Perda, Pemkot Kediri Perkuat Pelestarian Budaya dan Pengembangan Kota Cerdas


Kediri, gelarfakta.com – Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati bersama DPRD Kota Kediri menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni Raperda tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya serta Raperda tentang Penyelenggaraan Kota Cerdas, untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Persetujuan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Soekarno Hatta BKPSDM Kota Kediri, Kamis (25/6/2026).
Dalam sambutannya, Vinanda Prameswati menegaskan bahwa pelestarian cagar budaya memerlukan landasan hukum yang kuat di tengah pesatnya pembangunan dan dinamika perkembangan kota. Regulasi tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian dalam perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya secara berkelanjutan.
“Peraturan daerah ini diharapkan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah, masyarakat, pelaku usaha, akademisi, maupun seluruh pemangku kepentingan dalam mewujudkan pelestarian cagar budaya yang terencana, terpadu, dan berkesinambungan,” ujarnya.
Menurut Vinanda, Perda Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya tidak hanya menjadi implementasi peraturan perundang-undangan, tetapi juga wujud komitmen Pemerintah Kota Kediri dalam menjaga nilai sejarah dan budaya lokal sebagai modal pembangunan daerah.
Ia berharap pelestarian cagar budaya dapat memperkuat karakter masyarakat, meningkatkan kualitas pendidikan sejarah dan kebudayaan, serta mendorong pengembangan sektor pariwisata budaya yang mampu memberikan nilai tambah bagi perekonomian daerah.
Selain itu, Wali Kota Kediri juga menyoroti pentingnya Perda Penyelenggaraan Kota Cerdas sebagai pijakan dalam pengembangan kota berbasis inovasi. Menurutnya, konsep kota cerdas tidak hanya berkaitan dengan pemanfaatan teknologi digital, tetapi juga mencakup tata kelola pemerintahan, pelayanan publik, pengelolaan sumber daya, pembangunan ekonomi, pelestarian lingkungan, dan partisipasi masyarakat.
“Keberadaan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kota Cerdas menjadi sangat penting sebagai landasan hukum dalam merumuskan arah kebijakan, strategi, koordinasi, serta penyelenggaraan program kota cerdas secara terpadu dan berkesinambungan,” jelasnya.
Dengan adanya regulasi tersebut, Pemerintah Kota Kediri berharap kualitas pelayanan publik dapat semakin meningkat melalui layanan yang lebih cepat, mudah, aman, dan terintegrasi. Di sisi lain, pemanfaatan teknologi tetap harus memperhatikan perlindungan data pribadi, keamanan informasi, inklusivitas, serta manfaat yang merata bagi seluruh lapisan masyarakat.
Dalam rapat paripurna yang sama, Vinanda juga menyampaikan penjelasan mengenai Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Kediri Tahun Anggaran 2025.
Pada sisi pendapatan daerah, setelah perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 ditargetkan sebesar Rp1.524.889.742.542,62 dan terealisasi sebesar Rp1.563.757.705.197,91 atau mencapai 102,55 persen. Realisasi tersebut melampaui target sebesar Rp38.867.962.655,29 dan berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta pendapatan transfer.
Sementara itu, realisasi belanja daerah tercatat sebesar Rp1.500.860.602.093,00 dari target Rp1.863.073.120.324,45 atau mencapai 80,56 persen. Dengan demikian, realisasi belanja daerah lebih rendah Rp362.212.518.231,45 dibandingkan target yang telah ditetapkan. Belanja tersebut meliputi belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.
Vinanda menilai capaian tersebut merupakan hasil kerja seluruh perangkat daerah dalam mengelola keuangan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Pemerintah Kota Kediri, lanjutnya, akan terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah guna mendukung percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.(*/pty/kur)



