Imigrasi Bongkar Sindikat Love Scamming Internasional di Tangerang, 27 WNA Diamankan


Tangerang, gelarfakta.com — Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) berhasil membongkar sindikat kejahatan siber internasional bermodus love scamming. Sebanyak 27 warga negara asing (WNA) diduga terlibat jaringan pemerasan daring dan telah diamankan dari sejumlah lokasi di kawasan Gading Serpong, Tangerang, Banten.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, mengungkapkan, pengungkapan kasus ini berawal dari kegiatan pendalaman dan profiling terhadap beberapa lokasi yang dicurigai menjadi pusat operasi kejahatan siber.
“Pada Kamis (8/1/2026), tim dari Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian bergerak menuju lokasi pertama di wilayah Gading Serpong. Di sana, tim kami mengamankan 14 orang asing, yang terdiri dari 13 warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) dan satu warga negara Vietnam saat sedang melakukan aktivitas mencurigakan,” ujar Yuldi.
Dari lokasi tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa komputer dan telepon genggam yang berserakan, serta dua paspor RRT atas nama HJ dan ZR. Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa jaringan ini bekerja secara terorganisasi dan memanfaatkan kecerdasan buatan (artificial intelligence).
Sindikat tersebut menjalankan aksinya dengan mencari korban melalui media sosial. Selanjutnya, mereka menjalin komunikasi menggunakan bantuan kecerdasan buatan Hello GPT agar percakapan terlihat lebih menarik dan meyakinkan. Setelah korban terpancing, pelaku mengirimkan foto tidak senonoh untuk menghasut korban melakukan panggilan video.
“Saat itulah pelaku merekam aksi tersebut dan melakukan pemerasan (blackmail). Mereka mengancam akan menyebarkan rekaman jika korban tidak mengirimkan sejumlah uang,” jelas Yuldi.
Pengembangan penyelidikan kemudian dilakukan ke sejumlah titik lain. Pada Sabtu (10/1/2026), petugas mengamankan seorang WN Tiongkok berinisial MX di sebuah apartemen kawasan BSD, Tangerang Selatan. MX diketahui telah overstay selama 137 hari. Di hari yang sama, tim juga menggerebek sebuah lokasi di kawasan Curug Sangereng, Gading Serpong, dan mengamankan enam WN Tiongkok yang sempat melakukan perlawanan.
“Dua di antaranya telah overstay dan berupaya mengelabui petugas dengan menggunakan dokumen palsu,” ungkapnya.
Selanjutnya, pada Jumat (16/1/2026), petugas kembali mendatangi sebuah lokasi lain di wilayah Gading Serpong dan mengamankan empat WNA Tiongkok yang menetap di tempat tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan, sindikat ini diduga dikendalikan jaringan lintas negara. Pendanaan disebut berasal dari seorang penyandang dana di Tiongkok berinisial ZH. Sementara operasional harian di Indonesia dipimpin oleh ZK sebagai bos besar, dengan pelaksana lapangan berinisial ZJ alias Titi, serta pasangan suami istri CZ dan BZ.
Imigrasi juga mengungkap adanya 105 WNA Tiongkok lain yang diduga berkaitan dengan jaringan kejahatan siber ini dan telah dimasukkan ke dalam daftar Subject of Interest. Dua di antaranya sudah diamankan saat melintas di bandara dan kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Hingga saat ini, total 27 WNA telah dibawa ke Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menjalani pendetensian dan pemeriksaan intensif. Mereka terancam sanksi berat terkait pelanggaran izin tinggal serta indikasi tindak pidana kejahatan siber. Petugas juga masih terus melakukan pengejaran terhadap anggota jaringan lain yang diduga masih bersembunyi di Indonesia.
“Direktorat Jenderal Imigrasi akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap keberadaan dan kegiatan warga negara asing di Indonesia. Kami tidak akan mentolerir aktivitas yang melanggar hukum dan mengancam keamanan masyarakat. Operasi ini menunjukkan keseriusan kami dalam memberantas kejahatan transnasional, khususnya cyber crime yang semakin marak,” pungkas Yuldi Yusman.(*/pty/kur)



