Wakil Wali Kota Kediri Dorong Penguatan Legalitas Tanah Wakaf untuk Cegah Potensi Konflik


Kediri, gelarfakta.com – Wakil Wali Kota Kediri KH Qowimuddin membuka Seminar Penyelesaian Potensi Konflik Tanah Wakaf Tempat Peribadatan Masjid dan Musala yang diselenggarakan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Kota Kediri di Hotel Merdeka, Selasa (4/8/2026).
Seminar tersebut diikuti para nazhir, takmir masjid dan musala, kepala Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kota Kediri, serta berbagai pemangku kepentingan. Kegiatan ini bertujuan memperkuat tata kelola dan kepastian hukum aset wakaf.
Dalam sambutannya, KH Qowimuddin menjelaskan bahwa wakaf merupakan salah satu bentuk sedekah jariah yang manfaat dan pahalanya terus mengalir meskipun wakif telah meninggal dunia. Namun, menurutnya, pengelolaan wakaf tidak cukup hanya dilandasi niat ibadah, melainkan juga harus didukung administrasi yang tertib, kepastian hukum, serta tata kelola yang profesional.
“Tanah wakaf adalah milik umat. Wakaf seharusnya menjadi perekat persaudaraan, memperkuat ukhuwah, bukan justru menjadi sumber konflik dan perselisihan,” ujarnya.
Ia mengungkapkan masih terdapat aset wakaf di Kota Kediri yang telah digunakan selama puluhan tahun sebagai masjid maupun musala, tetapi belum memiliki dokumen yang lengkap. Sebagian di antaranya belum memiliki akta ikrar wakaf maupun sertifikat tanah wakaf, sehingga berpotensi menimbulkan persoalan hukum, seperti klaim ahli waris, sengketa batas tanah, konflik pengelolaan, hingga kepentingan ekonomi.
Gus Qowim mengapresiasi inisiatif BWI Perwakilan Kota Kediri yang menyelenggarakan seminar tersebut sebagai upaya meningkatkan kesadaran akan pentingnya legalitas aset wakaf. Menurutnya, menjaga kelengkapan dokumen wakaf sama pentingnya dengan membangun sarana fisik tempat ibadah.
Ia menambahkan, pengelolaan tanah wakaf tidak hanya berkaitan dengan urusan keagamaan, tetapi juga menjadi bagian dari penerapan tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance.
“Kepastian hukum merupakan salah satu bentuk pelayanan publik yang paling mendasar. Masyarakat berhak memperoleh perlindungan atas hak-haknya, termasuk legalitas tanah wakaf. Ketika legalitasnya jelas, yang terlindungi bukan hanya status tanahnya, tetapi juga keberlangsungan fungsi sosialnya sebagai tempat ibadah, pusat pendidikan, dan ruang pemberdayaan masyarakat,” jelasnya.
Lebih lanjut, Wakil Wali Kota Kediri menegaskan bahwa penyelesaian potensi konflik tanah wakaf harus dimulai dari langkah pencegahan melalui administrasi yang tertib, legalitas yang kuat, serta sinergi seluruh pemangku kepentingan.
“Untuk mewujudkan tata kelola wakaf yang tertib dan profesional dibutuhkan kolaborasi semua pihak, mulai dari Badan Wakaf Indonesia, Kementerian Agama, Kantor Pertanahan, para nazhir, takmir, hingga seluruh elemen masyarakat. Dengan demikian setiap proses perwakafan memiliki perlindungan hukum yang memberikan rasa aman bagi semua pihak,” pungkasnya.(*/pty/kur)



