Truk Box Tabrak Portal Underpass di Nganjuk, KAI Daop 7 Imbau Pengemudi Patuhi Batas Tinggi Kendaraan


Nganjuk, gelarfakta.com – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun kembali mengingatkan seluruh pengguna jalan agar mematuhi rambu lalu lintas, khususnya batas tinggi kendaraan dan portal pengaman yang terpasang di underpass. Imbauan tersebut disampaikan setelah sebuah truk boks menabrak portal atas di Bangunan Hikmat (BH) 298, Kabupaten Nganjuk, Jumat (10/7/2026) dini hari.
Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, mengatakan insiden terjadi sekitar pukul 04.17 WIB saat truk boks menabrak portal di sisi selatan underpass. Setelah menerima laporan dari Kepala Stasiun Nganjuk, petugas KAI dari unsur Pengamanan dan Jalan Rel segera menuju lokasi untuk melakukan penanganan.
Portal yang sempat tersangkut pada kendaraan berhasil dievakuasi pada pukul 04.42 WIB. Selanjutnya, petugas melakukan pemeriksaan terhadap Bangunan Hikmat (BH) 298 dan jalur rel. Hasil pemeriksaan menyatakan kondisi jembatan dan lintasan aman sehingga operasional kereta api tetap berjalan normal mulai pukul 04.44 WIB.
“Portal atas bukan penghalang biasa, melainkan sistem perlindungan bagi bangunan jembatan kereta api. Apabila kendaraan yang melebihi batas tinggi memaksakan melintas, risikonya bukan hanya merusak portal, tetapi juga dapat membahayakan konstruksi jembatan dan keselamatan perjalanan kereta api maupun pengguna jalan,” ujar Tohari.
Ia memastikan insiden tersebut tidak mengganggu perjalanan kereta api karena kondisi prasarana dinyatakan aman setelah dilakukan pemeriksaan teknis.
Tohari menjelaskan, saat ini KAI Daop 7 Madiun memiliki 36 titik portal pengaman yang terpasang di sejumlah underpass pada lintas Walikukun–Curahmalang dan Kertosono–Talun. Ketinggian portal bervariasi antara 2 meter hingga 3,8 meter, disesuaikan dengan spesifikasi masing-masing jembatan dan batas aman kendaraan.
Menurutnya, portal berfungsi sebagai lapisan perlindungan pertama bagi Bangunan Hikmat (BH) jembatan kereta api. Jika kendaraan berdimensi tinggi tetap memaksa melintas hingga membentur jembatan, benturan tersebut berpotensi merusak bahkan menggeser konstruksi jembatan yang dapat membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.
“Kami mengimbau seluruh pengendara, khususnya kendaraan angkutan barang dan truk boks, agar tidak mengabaikan rambu batas tinggi kendaraan maupun portal atas. Apabila kendaraan tetap memaksakan melintas hingga membentur Bangunan Hikmat, benturan tersebut dapat menyebabkan kerusakan bahkan menggeser konstruksi jembatan. Kondisi ini berpotensi membahayakan keselamatan perjalanan kereta api,” tegasnya.
KAI Daop 7 Madiun juga mengajak seluruh pengguna jalan untuk lebih disiplin mematuhi aturan lalu lintas dan tidak memaksakan kendaraan yang melebihi batas tinggi melintasi underpass. Menurut Tohari, kepatuhan terhadap rambu keselamatan menjadi tanggung jawab bersama demi melindungi pengguna jalan maupun ribuan pelanggan kereta api yang melintas setiap hari.(*/pty/kur)



