Politik dan Pemerintahan

Pemkab Kediri dan DPRD Sepakati Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Raih WTP ke-10 Berturut-turut

Kediri, gelarfakta.com – Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana bersama pimpinan DPRD Kabupaten Kediri menandatangani nota persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Kediri, Selasa (30/6/2026).

Usai rapat paripurna, Bupati yang akrab disapa Mas Dhito menyampaikan bahwa Raperda tersebut selanjutnya akan dievaluasi oleh Gubernur Jawa Timur sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.

“Setelah ini akan dievaluasi oleh Gubernur, baru nanti bisa ditetapkan sebagai Perda, semoga tidak ada kendala apa pun,” kata Mas Dhito.

Dalam rapat tersebut juga disampaikan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jawa Timur yang menyatakan Pemerintah Kabupaten Kediri kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2025.

Dengan capaian tersebut, Pemerintah Kabupaten Kediri berhasil mempertahankan opini WTP selama 10 kali berturut-turut. Rancangan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 juga telah disesuaikan dengan hasil pemeriksaan BPK.

Mas Dhito mengapresiasi saran dan masukan yang diberikan seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Kediri selama proses pembahasan hingga Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 disetujui bersama.

Menurutnya, berbagai masukan dari legislatif menjadi bahan evaluasi penting untuk meningkatkan kualitas pengelolaan dan pelaksanaan APBD pada tahun-tahun mendatang.

“Maka setiap keputusan yang diambil, kami semua berharap bisa memberikan dampak dan manfaat kepada masyarakat Kabupaten Kediri,” pungkasnya.(*/pty/kur)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button