Pemkot Kediri Perkuat Perlindungan Jaminan Sosial bagi Pekerja Rentan


KEDIRI, gelarfakta.com – Wali Kota Kediri, Vinanda Prameswati, menegaskan komitmennya untuk memastikan pekerja rentan di Kota Kediri mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Komitmen tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan bersama camat dan lurah se-Kota Kediri di Grand Panglima, Senin (25/5/2026).
Dalam sambutannya, wali kota yang akrab disapa Mbak Wali itu menekankan pembangunan tidak hanya berkaitan dengan infrastruktur, tetapi juga kehadiran pemerintah dalam memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat.
“Pembangunan bukan hanya tentang infrastruktur, tetapi juga bagaimana pemerintah hadir memberikan rasa aman dan perlindungan kepada masyarakat. Oleh karena itu, BPJS Ketenagakerjaan memiliki peran yang penting,” ujarnya.
Vinanda menjelaskan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan menjadi perhatian bersama karena menyangkut perlindungan ekonomi keluarga saat terjadi kecelakaan kerja maupun kematian.
Menurutnya, program tersebut telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Kediri Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Adapun kategori pekerja rentan meliputi buruh pabrik rokok, pedagang asongan, tukang becak, pemulung, tukang ojek, buruh tani, pekerja disabilitas, hingga pekerja sosial keagamaan.
“Yang bisa diback up pemerintah adalah pekerja rentan yang memiliki usaha sendiri dan usahanya tidak berbadan hukum. Perlindungan yang diberikan berupa jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian,” jelasnya.
Mbak Wali juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, BPJS Ketenagakerjaan, dan para pemberi kerja agar perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dapat berjalan optimal.
Menurutnya, jaminan sosial tersebut diharapkan mampu menjaga stabilitas ekonomi keluarga ketika pekerja mengalami musibah kecelakaan kerja maupun meninggal dunia.
“Dengan adanya manfaat dari jaminan perlindungan ketenagakerjaan ini, harapannya stabilitas ekonomi keluarga tidak terpuruk. Manfaat yang didapat bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan atau membuka usaha,” paparnya.
Selain itu, Vinanda meminta seluruh camat dan lurah ikut mendampingi proses survei dan validasi data masyarakat agar program perlindungan sosial benar-benar tepat sasaran.
“Saya minta Bapak Camat dan Bapak Ibu Lurah mendampingi saat ada survei. Jadi data yang dihasilkan akurat dan program yang kita berikan benar-benar tepat sasaran,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Kediri, Suriyadi, mengungkapkan Universal Coverage Jamsostek (UCJ) Kota Kediri saat ini mencapai 49 persen dari target tahun 2026 sebesar 62 persen. Capaian tersebut menempatkan Kota Kediri di posisi keempat di Jawa Timur.
Ia menyebutkan, sepanjang 1 Januari hingga 30 April 2026, BPJS Ketenagakerjaan telah menyalurkan manfaat kepada 2.806 kasus dengan total nilai mencapai Rp47 miliar.
“Untuk tahun 2026 telah terlindungi 11.216 pekerja rentan. Dan untuk anggaran tahun ini masih akan ditambahkan, di mana melalui pertemuan hari ini kita akan diskusikan validasi datanya,” ungkap Suriyadi.
Selain manfaat jaminan kematian bagi 61 penerima, BPJS Ketenagakerjaan juga menyalurkan beasiswa kepada 198 anak dari peserta yang mengalami kecelakaan kerja atau meninggal dunia. Sementara pada tahun 2025, program pekerja rentan yang dibiayai Pemerintah Kota Kediri telah memberikan manfaat kepada 21 ahli waris.(*/pty/kur)



