KAI Daop 7 Madiun Normalisasi Perlintasan Sebidang di Blitar, Tekan Risiko Kecelakaan


Blitar, gelarfakta.com – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun terus memperkuat komitmen menjaga keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan dengan melakukan normalisasi jalur berupa penyempitan serta pematokan perlintasan sebidang di wilayah Kabupaten Blitar.
Kegiatan normalisasi dilaksanakan di dua titik perlintasan sebidang pada petak jalan antara Stasiun Garum dan Stasiun Talun, tepatnya di Desa Pasirharjo, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar.
Dua lokasi yang menjadi fokus pekerjaan yakni JPL 171 di Km 111+9/0 dan JPL 172 di Km 112+3/4.
Manager Humas Daop 7 Madiun Tohari menjelaskan normalisasi dilakukan sebagai langkah nyata untuk meminimalisir risiko kecelakaan di perlintasan sebidang.
“Keselamatan di perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab bersama. Kami berharap langkah normalisasi ini dapat mengurangi risiko terjadinya kecelakaan di perlintasan sebidang,” ujarnya.
Pada JPL 171, lebar jalan yang sebelumnya lebih dari tiga meter dipersempit menjadi 1,3 meter sehingga hanya dapat dilalui kendaraan roda dua. Sementara pada JPL 172, lebar jalan dipersempit menjadi dua meter.
Penyempitan dilakukan dengan pemasangan patok menggunakan material rel guna membatasi dimensi kendaraan yang melintas sesuai fungsi jalan tersebut.
Langkah ini bertujuan mencegah kendaraan besar atau kendaraan yang melebihi kapasitas kelas jalan memaksakan melintas di perlintasan sebidang yang berpotensi mengganggu perjalanan kereta api.
Pelaksanaan normalisasi dilakukan oleh Tim Pengamanan 7 Madiun bersama Tim JR 7.11 Blitar dengan melibatkan sejumlah pemangku kepentingan di wilayah setempat.
Beberapa pihak yang turut mendukung kegiatan tersebut antara lain Dinas Perhubungan Kabupaten Blitar, Kepala Desa Pasirharjo, hingga Babin Kamtibmas Desa Pasirharjo.
Selain normalisasi fisik jalur, KAI Daop 7 Madiun juga terus menggencarkan edukasi keselamatan kepada masyarakat melalui slogan “BERTEMAN” yang merupakan akronim dari Berhenti, Tengok kiri-kanan, Aman, baru Berjalan.
KAI mengimbau seluruh pengguna jalan untuk disiplin mematuhi rambu lalu lintas dan tidak memaksakan diri melintas saat sinyal peringatan berbunyi atau palang pintu mulai tertutup.
Kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan keselamatan di perlintasan sebidang dinilai menjadi kunci utama untuk menjaga keselamatan jiwa sekaligus kelancaran operasional perjalanan kereta api.(*/pty/kur)



