KAI Wajibkan Registrasi Ulang Tarif Reduksi TNI-Polri, Berlaku Mulai Maret 2026


Madiun, gelarfakta.com – PT Kereta Api Indonesia (Persero) terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan apresiasi kepada prajurit negara melalui layanan tarif reduksi atau potongan harga tiket kereta api bagi anggota aktif TNI dan POLRI. Namun, mulai Maret 2026, KAI memberlakukan penyesuaian prosedur berupa kewajiban registrasi ulang identitas bagi penerima fasilitas tersebut.
Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan ketertiban administrasi sekaligus validasi data pelanggan yang berhak menerima tarif reduksi.
Mulai keberangkatan 6 Maret 2026 untuk anggota POLRI dan 30 Maret 2026 bagi anggota TNI, seluruh anggota aktif wajib melakukan registrasi ulang agar tetap dapat menikmati potongan harga tiket kereta api antarkota.
“Registrasi ini cukup dilakukan satu kali untuk memastikan data anggota sudah terintegrasi dengan sistem aplikasi Access by KAI. Setelah sukses teregistrasi, pembelian tiket dengan tarif reduksi dapat dilakukan melalui aplikasi maupun loket stasiun,” ujar Tohari.
Proses registrasi dilakukan di layanan Customer Service (CS) stasiun. Apabila stasiun keberangkatan tidak memiliki fasilitas CS, registrasi dapat dilakukan di loket stasiun yang melayani perjalanan kereta api jarak jauh dengan menunjukkan kartu identitas resmi (KTA) yang masih aktif dan asli.
Di wilayah Daop 7 Madiun, layanan registrasi tersedia di sejumlah stasiun, antara lain Stasiun Madiun, Stasiun Kertosono, Stasiun Jombang, Stasiun Kediri, Stasiun Tulungagung, dan Stasiun Blitar.
Selain itu, registrasi wajib dilakukan paling lambat dua hari sebelum jadwal keberangkatan dengan melengkapi sejumlah persyaratan, seperti KTA/KTS atau surat keterangan resmi, Nomor Induk Kependudukan (NIK), foto diri, nomor telepon, alamat tempat tinggal, serta alamat email.
Adapun besaran potongan harga yang diberikan meliputi diskon 50 persen untuk kelas bisnis dan ekonomi, serta 25 persen untuk kelas eksekutif. Namun, tarif reduksi ini tidak berlaku untuk kereta perkotaan, tarif khusus atau promosi, serta layanan kereta tertentu seperti Compartment, Luxury, Imperial, Priority, Panoramic, dan kereta wisata.
KAI juga menegaskan bahwa fasilitas reduksi hanya berlaku bagi anggota aktif TNI dan POLRI serta siswa, yang melakukan perjalanan secara perorangan dan tidak dapat dipindahtangankan kepada pihak lain.
Dengan adanya kebijakan registrasi ulang ini, KAI berharap layanan tarif reduksi dapat lebih tepat sasaran serta memberikan kemudahan bagi prajurit TNI dan POLRI dalam melakukan perjalanan, baik untuk kepentingan dinas maupun pribadi.(*/pty/kur)



