39 PPPK Pemkab Jombang Resmi Terima SK Pengangkatan Formasi 2024


Jombang, gelarfakta.com – Sebanyak 39 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun anggaran 2024 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang resmi menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan. Penyerahan dilakukan secara simbolis dalam acara penandatanganan perjanjian kerja di Ruang Bung Tomo, Selasa (16/9/2025).
SK diserahkan langsung oleh Bupati Jombang, Warsubi S.H., M.Si., disaksikan Plt. Kepala BKN Kantor Regional II Surabaya Basuki Ari Wicaksono, Wakil Bupati Jombang Gus Salmanudin, S.Ag., M.Pd., Sekretaris Daerah Agus Purnomo, S.H., M.Si., serta sejumlah kepala OPD terkait.
Dalam sambutannya, Bupati Warsubi menyampaikan ucapan selamat sekaligus pesan penting kepada para PPPK yang kini resmi menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN). Menurutnya, menjadi ASN adalah kehormatan sekaligus amanah besar yang harus dijaga dengan dedikasi, integritas, dan perilaku yang baik.
“Kehormatan bukan hanya milik pribadi ASN, tetapi juga melekat pada institusi yang diwakilinya. Karena itu, kehormatan ini harus dijaga melalui kinerja dan pengabdian terbaik,” tegasnya.
Bupati juga mengingatkan ASN untuk menjadi perekat dan pemersatu bangsa di tengah tantangan polarisasi serta pengaruh ideologi asing, sesuai amanah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.
Ia menekankan agar para PPPK terus meningkatkan kompetensi diri, baik secara mandiri maupun melalui pelatihan yang disediakan pemerintah daerah. Peningkatan kapasitas, disiplin kerja, dan orientasi pada pelayanan masyarakat disebutnya menjadi kunci mewujudkan visi “Jombang Maju dan Sejahtera untuk Semua.”
Selain itu, Bupati Warsubi meminta ASN berpegang teguh pada Core Values ASN Ber-AKHLAK: Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif. Ia juga menegaskan tidak akan segan menjatuhkan sanksi bagi ASN yang tidak disiplin atau menyalahgunakan kewenangan.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Jombang Drs. Anwar M.KP. menjelaskan, penyerahan SK ini didasarkan pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024, dengan masa perjanjian kerja lima tahun. Dari 39 PPPK yang menerima SK pada tahap kedua ini, 16 di antaranya merupakan PPPK Fungsional Guru dan 23 PPPK Fungsional Kesehatan.
Secara keseluruhan, hasil seleksi ASN formasi 2024 di Kabupaten Jombang mencapai 462 formasi, terdiri dari 196 PPPK Guru, 67 PPPK Kesehatan, 178 PPPK Teknis Lainnya, serta 21 CPNS Fungsional Kesehatan.
Penyerahan SK ini menjadi langkah awal bagi para PPPK untuk mengabdi dan berkontribusi langsung dalam pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Jombang.(*/pty/kur)



