Hukum dan Kriminal

Pasutri di Jombang Ditangkap Atas Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Jombang, GelarFakta – Aparat Kepolisian Sektor Jombang menangkap pasangan suami istri asal Dusun Kedung Jero, Desa Tanjung Gunung, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang, atas dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Keduanya yaitu Sri Ratna Khoiriyah, 54, dan Husin Lubis, 62, ditangkap saat sedang melakukan pengambilan BBM menggunakan alat penyedot khusus di Jalan KH Wahab Chasbullah, Desa Tambakrejo, pada Selasa (12/11) sekitar pukul 14.10 WIB.

Kapolsek Jombang, AKP Soesilo, menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan warga yang mencurigai sebuah mobil Suzuki Karimun bernomor polisi S 1705 BQ yang dilengkapi dengan alat khusus untuk menyedot BBM dari tangki.

Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan dan menemukan pasangan tersebut tengah beroperasi di lokasi kejadian.

“Barang bukti yang kami amankan antara lain satu unit mobil Suzuki Karimun berwarna hitam dengan alat penyedot BBM, enam jeriken berisi pertalite, satu jeriken berisi pertamax, tiga jeriken kosong, serta tiga kartu barcode pengisian BBM pertalite,” ungkap AKP Soesilo dalam konferensi pers pada Kamis (14/11).

Menurut keterangan AKP Soesilo, tersangka Husin Lubis dan istrinya telah memodifikasi mobil mereka dengan memasang pompa penyedot BBM.

Pasangan ini mengisi BBM bersubsidi di beberapa SPBU di wilayah Jombang menggunakan kartu barcode, kemudian memindahkan BBM dari tangki mobil ke dalam jeriken untuk dijual eceran di rumah mereka dengan harga Rp11.200 per liter.

Pasangan suami istri ini mengaku telah menjalankan praktik tersebut selama lima bulan terakhir.

Mereka mendapat informasi terkait cara modifikasi kendaraan ini dari seorang rekan yang melakukan kegiatan serupa.

BBM yang terkumpul kemudian dijual sebagai tambahan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

AKP Soesilo menambahkan bahwa pasangan tersebut kini telah ditahan di Polsek Jombang dan akan dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, juncto Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan UU Cipta Kerja.

“Mereka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara atas pelanggaran distribusi BBM bersubsidi pemerintah,” jelasnya.

Sementara itu, Husin Lubis, salah satu pelaku, mengakui bahwa ia telah memodifikasi mobilnya dengan pompa penyedot bensin yang dapat mengalirkan BBM dari tangki kendaraan ke jeriken, dengan kapasitas sekitar 40 liter per jeriken.

Setiap kali tangki mobil terisi penuh, BBM kemudian dipindahkan ke jeriken, dan setelah kosong, mereka kembali mengisi di SPBU lain.

Dalam operasinya, pasangan ini menggunakan tiga kartu barcode untuk pengisian BBM bersubsidi.

Husin menyebutkan bahwa BBM yang telah diisi ke dalam jeriken tersebut dijual eceran di rumah dengan harga Rp11.200 per liter.

Setiap harinya, mereka mampu mengumpulkan hingga 120 liter BBM dari beberapa SPBU.

Menurut pengakuannya, usaha ini telah berlangsung selama lima bulan, dan ia mendapatkan informasi tentang cara memodifikasi kendaraan dari seorang rekan yang melakukan praktik serupa.

“Bensin yang sudah diisi ke jeriken ini kami jual eceran. Setiap hari bisa mendapatkan satu juta atau lebih, tergantung rezeki. Ini untuk kebutuhan sehari-hari,” ujarnya menutup pernyataan.(jb1/pty/kur)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button