KPU Kota Kediri Sosialisasikan PKPU 17/2024 dan Aplikasi Sirekap
Kediri, GelarFakta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri mengadakan sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Sosialisasi ini juga membahas penggunaan Aplikasi Sirekap, yang berlangsung pada Senin (25/11) di Grand Surya Hotel, Jl. Doho, Kota Kediri.
Kegiatan ini dihadiri berbagai pemangku kepentingan pemilu, termasuk penyelenggara pemilu, pengawas, perwakilan partai politik, Bawaslu, TNI, Polri, tim pasangan calon, dan perwakilan perguruan tinggi.
Roihatul Janah, Komisioner KPU Kota Kediri Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, mewakili Ketua KPU, menyampaikan bahwa pemahaman terhadap PKPU Nomor 17 Tahun 2024 sangat penting untuk memastikan pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan lancar, transparan, dan akuntabel.
“Sosialisasi ini adalah bagian dari upaya kami memberikan pemahaman yang komprehensif kepada seluruh pihak terkait regulasi baru ini. Dengan pemahaman yang baik, kami berharap pelaksanaan pemilu dapat berlangsung secara transparan dan akuntabel,” ujar Roihatul.
Salah satu fokus utama dalam sosialisasi adalah penggunaan Aplikasi Sirekap (Sistem Informasi Rekapitulasi).
Aplikasi ini dirancang untuk meningkatkan akurasi dan efisiensi dalam proses penghitungan suara.
Melalui aplikasi ini, hasil pemungutan suara di tingkat TPS dapat didigitalisasi, meminimalisir potensi kecurangan, dan mempercepat rekapitulasi suara.
“Aplikasi Sirekap diharapkan dapat menjadi solusi untuk memastikan akurasi dan efisiensi proses penghitungan suara. Ini adalah langkah kami menuju digitalisasi pemilu yang lebih transparan,” tambah Roihatul.
Acara ini diakhiri dengan komitmen bersama dari seluruh peserta untuk mendukung pelaksanaan Pemilu 2024 yang bersih, jujur, dan adil.
Seluruh pihak yang hadir diharapkan dapat berperan aktif dalam memastikan seluruh proses pemilu berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Dengan adanya sosialisasi ini, KPU Kota Kediri berharap seluruh elemen masyarakat dan pemangku kepentingan dapat bersinergi untuk mensukseskan Pemilu 2024 sebagai wujud demokrasi yang sehat dan bermartabat.(kd1/pty/kur)