Pemkab Jombang Intensifkan Sosialisasi untuk Memerangi Peredaran Rokok Ilegal
Jombang, GelarFakta – Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jombang semakin gencar dalam upaya memberantas peredaran rokok ilegal.
Dengan dukungan dari Bea Cukai Kediri serta koordinasi bersama TNI dan Polri, Pemkab Jombang melaksanakan sosialisasi intensif untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang bahaya rokok ilegal bagi kesehatan dan dampak negatifnya pada pendapatan negara.
Kegiatan sosialisasi ini digelar di Alun-alun Jombang pada Rabu malam (23/10), bersamaan dengan acara Polres Bersholawat yang dihadiri ribuan masyarakat.
Hadir pula Penjabat (Pj) Bupati Jombang Teguh Narutomo bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jombang, perwakilan Bea Cukai Kediri, dan sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Jombang.
Kepala Satpol PP Jombang, Thonsom Pranggono, melalui Kepala Bidang Penegak Perda, Moh Supakun, menjelaskan bahwa sosialisasi dengan metode tatap muka maupun dalam bentuk acara seperti ini efektif dalam menarik perhatian masyarakat terhadap isu peredaran rokok ilegal.
“Melalui acara kesenian, keagamaan, dan lainnya, masyarakat akan lebih tertarik mengikuti sosialisasi sehingga informasi tersebar lebih luas,” katanya.
Menurut Supakun, kegiatan sosialisasi juga memberikan dampak ekonomi kecil bagi masyarakat sekitar yang turut bergerak dengan adanya pentas seni atau acara besar lainnya.
Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menghindari rokok ilegal atau tanpa pita cukai, yang pada akhirnya akan melindungi pendapatan negara dan Kabupaten Jombang dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
“DBHCHT yang diperoleh pemerintah akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan pemberdayaan. Dengan meningkatkan kesadaran cukai, diharapkan dampaknya juga dapat dirasakan dalam pembangunan,” imbuhnya.
Fungsional Ahli Pertama Bea Cukai Kediri, Viki Hendra Puspita, turut memberikan penjelasan mengenai ciri-ciri rokok ilegal agar masyarakat lebih paham, mulai dari perbedaan bentuk fisik hingga mengenali pita cukai asli.
“Ada pita cukai yang dipalsukan dan ada yang menggunakan bekas, sehingga masyarakat perlu memahami perbedaannya,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa pemahaman masyarakat tentang undang-undang terkait cukai sangat penting agar mereka menyadari bahaya rokok ilegal, baik bagi kesehatan maupun bagi penerimaan negara.
Viki juga mendorong masyarakat yang mengetahui peredaran rokok ilegal untuk melaporkannya ke Satpol PP, Bea Cukai Kediri, TNI, atau Polri.
Pj Bupati Jombang, Teguh Narutomo, mengapresiasi langkah sosialisasi ini sebagai wujud komitmen Pemkab Jombang dalam memerangi rokok ilegal.
Teguh meminta dukungan dari seluruh pihak untuk ikut berpartisipasi dalam upaya ini.
“Ini adalah langkah bersama untuk menekan peredaran rokok ilegal, demi memastikan penerimaan negara dari cukai hasil tembakau dapat terus meningkat,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa rokok ilegal sering menjadi pilihan masyarakat karena harga yang lebih murah, namun berdampak buruk pada kesehatan dan penerimaan negara yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat.
“Peredaran rokok ilegal dapat mengganggu berbagai program pembangunan, seperti infrastruktur, bantuan sosial, kesejahteraan petani, dan program penting lainnya,” ungkap Teguh.
Dengan adanya sosialisasi ini, Teguh berharap masyarakat semakin memahami ketentuan undang-undang terkait cukai dan mampu membedakan rokok legal dan ilegal.
“Mari kita aktif menolak dan melawan peredaran rokok ilegal demi kesejahteraan yang lebih baik bagi Kabupaten Jombang,” pungkasnya.(adv/kominfojbg/jb1/pty/kur)