Perumdam Tirta Kencana dan Kejari Jombang Teken MoU untuk Perkuat Tata Kelola Perusahaan


Jombang, gelarfakta.com – Perumdam Tirta Kencana Kabupaten Jombang mengambil langkah strategis untuk memperkuat tata kelola perusahaan sekaligus mencegah dan memitigasi potensi masalah hukum, khususnya di bidang perdata dan tata usaha negara. Langkah ini diwujudkan melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Jombang yang digelar di Aula Perumdam Tirta Kencana, Selasa (12/8/2025).
Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Nul Albar, beserta jajaran, diterima langsung oleh Direktur Perumdam Tirta Kencana, Khoirul Hasyim. Hadir pula Asisten II Sekretariat Daerah Kabupaten Jombang, Syaiful Anwar, serta Dewan Pengawas Perumdam Tirta Kencana, Joko Murcoyo.
Direktur Perumdam Tirta Kencana, Khoirul Hasyim, menjelaskan bahwa kerja sama ini menjadi pedoman penting untuk memperkuat tata kelola perusahaan.
“Kami ingin mencegah dan mengantisipasi masalah hukum, terutama dalam ranah perdata dan tata usaha negara, agar pengelolaan perusahaan berjalan profesional dengan mengedepankan prinsip Good Corporate Governance (GCG) seperti transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, independensi, dan kewajaran,” ujarnya.
Menurutnya, MoU ini menjadi momentum untuk mempererat sinergi antara Perumdam Tirta Kencana dan Kejaksaan Negeri Jombang, khususnya dalam bidang pendampingan hukum, pemberian pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya.
“Ke depannya, kami akan menggelar berbagai kegiatan lanjutan untuk mewujudkan tata kelola perusahaan yang semakin baik, sekaligus memberikan pelayanan air aman yang prima kepada masyarakat Jombang,” tambahnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Nul Albar, menyatakan kesiapan pihaknya untuk memberikan pendampingan dan pertimbangan hukum kepada Perumdam Tirta Kencana.
“Kerja sama ini diharapkan menjadi pemicu untuk meningkatkan sinergi dalam menjalankan tugas, khususnya di bidang perdata dan tata usaha negara. Kolaborasi ini juga akan meningkatkan efektivitas penyelesaian masalah hukum dan menjadi bukti komitmen bersama menerapkan GCG di BUMD air minum yang modern dan maju,” katanya.
Asisten II Setdakab Jombang, Syaiful Anwar, menyambut positif kerja sama ini. Ia menegaskan bahwa tujuan utama MoU adalah pencegahan dan pendampingan agar tidak terjadi penyimpangan hukum dalam administrasi perusahaan.
“Kerja sama ini bukan untuk menjadi tameng atas masalah legalitas atau penyimpangan, tetapi untuk mencegah potensi pelanggaran yang bisa merugikan negara,” ujarnya.
Syaiful menambahkan, dengan pendampingan dari Kejaksaan Negeri Jombang, Perumdam Tirta Kencana dapat berkonsultasi kapan pun mengalami keraguan terkait aspek hukum.
“Kami berharap upaya pencegahan ini dapat menghindarkan perusahaan dari pelanggaran administratif yang merugikan, sehingga pengelolaan air minum di Jombang semakin profesional dan terpercaya,” pungkasnya.(*/pty/kur)



