Hukum dan KriminalPolitik dan Pemerintahan

Bea Cukai Kediri dan Pemkot Kediri Paparkan Hasil Penindakan Rokok Ilegal Sepanjang 2025

Kediri, gelarfakta.com – Bea Cukai Kediri bersama Pemerintah Kota Kediri memaparkan hasil penindakan peredaran rokok ilegal sepanjang tahun 2025 dalam konferensi pers di kawasan GOR Jayabaya, Jumat (28/11).

Kegiatan ini merupakan bagian dari Operasi Bersama yang melibatkan Satpol PP Kota Kediri, Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Polres Kediri Kota, Kodim 0809/Kediri, serta Subdenpom Kediri dengan dukungan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2025.

Sepanjang 2025, Operasi Bersama telah dilaksanakan sebanyak 20 kali di berbagai titik di Kota Kediri. Dari rangkaian kegiatan tersebut, petugas menemukan 2.131 batang rokok jenis Sigaret Kretek Mesin tanpa pita cukai. Nilai barang yang diamankan mencapai sekitar Rp3.134.835 dengan potensi kerugian negara sekitar Rp1.574.806. Penindakan tidak berhenti pada penyitaan, tetapi dilanjutkan dengan penyidikan, pengenaan sanksi administratif, hingga penerapan ultimum remedium sesuai ketentuan hukum.

Jumlah temuan tersebut menunjukkan ruang gerak peredaran rokok ilegal di Kota Kediri semakin menyempit. Selain operasi lapangan, langkah pencegahan juga diperkuat melalui sosialisasi ketentuan cukai kepada masyarakat. Sepanjang 2025, Bea Cukai Kediri telah melaksanakan enam kegiatan sosialisasi di berbagai kelompok masyarakat.

Kepala Bea Cukai Kediri, Ardiyatno, menyampaikan bahwa tren tersebut menunjukkan pengawasan dan edukasi mulai memberikan hasil.

“Dengan jumlah temuan tadi, dapat dimaknai bahwa celah untuk menjual rokok ilegal di Kota Kediri semakin sempit. Kami berharap peran masyarakat yang telah dibina oleh teman-teman Satpol PP terus dilanjutkan dalam upaya pencegahan peredaran rokok ilegal,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa banyak pelanggaran melibatkan sopir atau kurir yang tidak mengetahui isi barang yang diangkut.

“Selama ini jaringan mereka terputus. Sopir kadang bekerja sendiri atau bersama kenek. Dari alat bukti, sebagian besar tidak mengetahui isi barang yang mereka bawa. Ada yang menggunakan jasa pengiriman, ada pula yang mengantar secara pribadi. Target kami di Kota Kediri adalah zero atau tanpa peredaran rokok ilegal,” tuturnya.

Di tempat yang sama Kepala Satpol PP Kota Kediri, Paulus Luhur Budi P., mengungkapkan bahwa pihaknya terus melakukan penyisiran dengan berbagai pendekatan.

“Kami berharap Kota Kediri benar-benar zero peredaran rokok ilegal. Tahun ini kami menyisir dan masih menemukan 2.131 batang. Kami bergerak tidak selalu menggunakan seragam, tetapi memanfaatkan informan dari masyarakat, tokoh masyarakat, hingga pemuda. Saat ini isu yang banyak muncul adalah distribusi melalui paket kiriman,” katanya.

Paulus menambahkan bahwa pemeriksaan dilakukan hingga ke tingkat warung bahkan pondok pesantren.

“Mudah-mudahan pada 2026 jumlah pelanggaran semakin turun dan Kota Kediri bisa benar-benar bebas rokok ilegal. Tahun ini sebagian besar temuan berasal dari toko kelontong. Sementara penyisiran di warung dan pondok pesantren tidak menemukan pelanggaran,” ujarnya.

Bea Cukai Kediri mengapresiasi dukungan seluruh pemangku kepentingan, termasuk media dan masyarakat, dalam upaya pemberantasan rokok ilegal. Sinergi yang telah terbangun diharapkan semakin kuat demi menekan praktik pelanggaran yang merugikan negara dan masyarakat.(*/pty/kur)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button