Tiga Raperda Kota Kediri Disetujui Menjadi Perda
Kediri, GelarFakta – Penjabat (Pj) Wali Kota Kediri, Zanariah, bersama DPRD Kota Kediri melakukan persetujuan terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna DPRD di Ruang Sidang DPRD Kota Kediri, Jumat (9/8).
Ketiga Raperda yang disetujui adalah Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Tahun 2025-2032, Raperda tentang Penanaman Modal, dan Raperda tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
“Pemerintah Kota Kediri telah menyelesaikan seluruh tahapan penyusunan tiga Raperda ini dan Alhamdulillah hari ini telah dilaksanakan rapat paripurna persetujuan bersama. Terima kasih dan apresiasi saya sampaikan kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD serta jajaran eksekutif yang aktif mengikuti pembahasan hingga akhirnya menyetujui ketiga Raperda untuk ditetapkan menjadi Perda. Semoga visi kami, yaitu Kediri Kota Harmoni yang Unggul, Maju, dan Berkelanjutan, dapat terwujud,” ujar Zanariah.
Pj Wali Kota Kediri menjelaskan bahwa, dengan terbatasnya destinasi wisata alam yang ada, Kota Kediri perlu mengoptimalkan posisinya yang strategis di wilayah Mataraman.
Pengembangan pariwisata memerlukan dukungan dan keterlibatan semua stakeholder untuk menjadikan kota ini salah satu tujuan wisata di Jawa Timur.
Perda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Tahun 2025-2032 dibentuk untuk menjadi payung hukum dalam pengembangan pariwisata di Kota Kediri, dengan harapan dapat memberikan kontribusi dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Perda ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kota Kediri untuk menciptakan sinergi dalam kebijakan baik di tingkat pusat maupun provinsi, guna mempersiapkan diri menghadapi bangkitnya industri pariwisata serta menjadikan pariwisata sebagai katalisator dalam percepatan pembangunan daerah.
“Kami berharap Perda ini tidak hanya menjadi blueprint aktivitas bagi seluruh pemangku kepentingan pariwisata secara kolektif, tetapi juga menjadi momentum kebangkitan pariwisata di Kota Kediri untuk membangun dan mendorong pengelolaan sektor unggulan pariwisata yang lebih kreatif dan akseleratif,” tambahnya.
Zanariah juga menekankan pentingnya penanaman modal dalam penyelenggaraan ekonomi daerah serta sebagai penggerak pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha.
Dengan kebijakan penanaman modal ini, diharapkan dapat mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan, meningkatkan daya saing dunia usaha, kapasitas dan kemampuan teknologi, menciptakan lapangan kerja, serta pembangunan ekonomi berkelanjutan.
“Perda tentang penanaman modal diarahkan untuk mempermudah investasi dan perizinan, serta memperkuat, mempercepat, dan meratakan penanaman modal di daerah. Ini juga bertujuan untuk percepatan realisasi penanaman modal dan menciptakan iklim usaha yang kondusif,” jelasnya.
Pj Wali Kota Kediri juga mengungkapkan bahwa penyandang disabilitas adalah bagian dari warga negara yang rentan menghadapi diskriminasi dan keterbatasan akses terhadap pelayanan publik.
Oleh karena itu, mereka memerlukan perlindungan hukum yang kuat untuk memastikan kesejahteraan mereka terjamin.
Pemerintah wajib melakukan perencanaan, penyelenggaraan, dan evaluasi terhadap pelaksanaan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
“Dengan disetujuinya Perda ini, kami berharap dapat mengakomodir kebutuhan penyandang disabilitas sehingga dapat meningkatkan taraf hidup mereka dan kualitas layanan publik yang memadai,” jelas Zanariah.
Sebelum persetujuan ketiga Raperda, fraksi-fraksi DPRD Kota Kediri menyatakan persetujuan mereka.
Acara dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara oleh Ketua DPRD Kota Kediri, Wakil Ketua DPRD Kota Kediri, dan Pj Wali Kota Kediri.(*/pty/kur)