AdvertorialPolitik dan Pemerintahan

DPRD Kota Kediri Gelar Paripurna Bahas Ranperda RPJPD 2024-2045

Kediri, GelarFakta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kediri menyelenggarakan rapat paripurna untuk mendengarkan penjelasan dari pemerintah daerah terkait pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2024-2045.

Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Kediri, Firdaus dan Katino, serta dihadiri oleh anggota dewan dan kepala organisasi perangkat daerah Kota Kediri.

Firdaus, dalam memimpin rapat tersebut, menegaskan pentingnya penyusunan RPJPD untuk masa depan Kota Kediri.

Sekretaris Daerah Kota Kediri, Bagus Alit, menyampaikan rincian RPJPD tersebut kepada para peserta rapat pada Selasa (4/6/2024).

Bagus Alit menjelaskan bahwa sebelum menyusun RPJPD, Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri telah terlebih dahulu menyusun Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk memastikan prinsip pembangunan berkelanjutan dan integrasi dalam RPJPD.

KLHS dilakukan untuk menilai berbagai masalah dan tantangan yang harus ditangani melalui kebijakan dan program perencanaan yang bersinergi dan berkelanjutan.

“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, setiap pemerintah daerah diwajibkan menyusun RPJPD untuk periode 20 tahun ke depan. Dokumen ini memperkuat visi, misi, dan arah pembangunan daerah yang mengacu pada RPJP Nasional,” ujar Bagus pada Rabu (5/6/2024).

Bagus Alit menambahkan bahwa dokumen KLHS telah diintegrasikan ke dalam RPJPD. Dokumen ini mencakup kebijakan umum, kondisi daerah, daya dukung, daya tampung, isu strategis pembangunan berkelanjutan, dan rekomendasi kebijakan berkelanjutan.

“Integrasi KLHS ini memastikan bahwa RPJPD memperhatikan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan,” jelas Bagus.

Selain itu, Bagus mengungkapkan beberapa isu strategis yang menjadi fokus dalam penyusunan RPJPD.

Isu-isu tersebut meliputi kemiskinan dan pengangguran, kualitas sumber daya manusia, perlindungan perempuan dan anak, stabilitas pertumbuhan ekonomi, diversifikasi ekonomi dan UMKM, penguatan infrastruktur perkotaan, peningkatan kualitas lingkungan hidup, ketangguhan bencana dan pengurangan risiko perubahan iklim, serta perbaikan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik.

“RPJPD 2024-2045 akan menjadi acuan bagi penyusunan RPJMD yang menjabarkan visi dan misi kebijakan Walikota Kediri, serta penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) untuk 20 tahun ke depan. Kami berharap dukungan dari semua pihak, termasuk Pemerintah, DPRD, dan masyarakat, untuk mewujudkan pembangunan Kota Kediri yang berkelanjutan,” tutup Bagus dalam penyampaiannya.

Dengan penjelasan ini, diharapkan semua pihak dapat bersinergi dalam merealisasikan rencana pembangunan jangka panjang yang telah disusun demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kota Kediri.(adv/dprdkotakdr/*/kur)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button