Politik dan Pemerintahan

Pelantikan 344 PKD Kabupaten Kediri: Tugas Perdana Awasi Pilkada 2024

Kediri, GelarFakta – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kediri, melalui Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan, melantik 344 Anggota Panwas Kelurahan/Desa (PKD) untuk Pilkada 2024.

Pelantikan ini diadakan serentak di seluruh kecamatan Kabupaten Kediri, Minggu (2/6/2024).

Ketua Bawaslu Kabupaten Kediri, Saifuddin Zuhri memastikan bahwa pelantikan PKD di 26 kecamatan berlangsung lancar, tanpa ada satu pun anggota PKD yang absen.

“Hari ini saya memantau pelantikan anggota PKD di Kecamatan Mojo. Pelantikan ini dilaksanakan oleh Panwaslu Kecamatan. Berbeda dengan KPU yang melantik PPK dan PPS,” jelas Saifuddin Zuhri usai memantau pelantikan di Balai Desa Mlati, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri.

Selain pemantauan langsung, Bawaslu Kabupaten Kediri juga melakukan monitoring melalui siaran langsung di Instagram (IG) Bawaslu Kabupaten Kediri untuk memastikan seluruh proses pelantikan berjalan lancar.

“Tugas utama mereka adalah mengawasi setiap tahapan Pilkada di desa masing-masing. Setiap desa memiliki satu pengawas PKD yang akan mengawasi seluruh tahapan Pilkada yang sudah berjalan. Rinciannya 343 desa dan 1 kelurahan di Kecamatan Pare,” tambahnya.

Saifuddin juga menjelaskan bahwa tugas pertama anggota PKD adalah memetakan Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Setelah pelantikan, mereka langsung mendapat bimbingan teknis mengenai pemetaan TPS dan proses Pencocokan dan Penelitian (coklit) oleh Pantarlih.

“Hari ini, mereka akan memulai pemetaan TPS dan melakukan coklit. Ini adalah tugas pertama mereka. Kami juga akan melakukan uji petik untuk memastikan rumah-rumah yang sudah tercoklit,” ungkap Saifuddin.

Anggota PKD Pilkada 2024 di Kabupaten Kediri akan menjalankan tugasnya selama kurang lebih 8 bulan. Mereka dilarang bersikap diskriminatif dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.

Selain mengawasi, anggota PKD juga harus melaporkan dugaan tindakan yang dapat mengganggu tahapan penyelenggaraan Pilkada di tingkat desa kepada Panwaslu Kecamatan.(*/kur)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button