Kemendagri dan Kemenhub Perkuat Sinergi Tingkatkan Pelayanan Transportasi di Daerah
Jakarta, GelarFakta – Dalam upaya meningkatkan pelayanan transportasi di daerah, Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengadakan diskusi bersama Badan Kebijakan Transportasi Kementerian Perhubungan (Kemenhub) di ruang rapat Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Kalibata Jakarta Selatan.
Diskusi tersebut membahas isu-isu penyelenggaraan urusan perhubungan, termasuk posisi urusan perhubungan sebagai urusan wajib non-pelayanan dasar, alokasi anggaran di bidang perhubungan di daerah, keselamatan perlintasan sebidang, Buy The Service (BTS) angkutan umum massal perkotaan, serta peningkatan kompetensi sumber daya manusia perhubungan di daerah.
“Hal ini menjadi tantangan bagi kita semua untuk mengupayakan solusi agar sektor pertanian dapat optimal mendukung perekonomian nasional,” kata Robby Kurniawan, Kepala Badan Kebijakan Transportasi.
Sektor transportasi diakui sebagai urat nadi perekonomian, memegang peranan strategis dalam mendukung konektivitas, pergerakan manusia, dan distribusi barang.
Robby Kurniawan, menyoroti perlunya sinergi dan kolaborasi antar kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan stakeholders terkait. Salah satu fokusnya adalah keselamatan perlintasan sebidang yang sering menjadi titik rawan kecelakaan.
Sementara itu Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Restuardy Daud, menyambut baik sinergi ini.
Kemendagri siap terlibat dalam menyelesaikan isu-isu perhubungan, khususnya yang berhubungan dengan pemerintah daerah.
Ini melibatkan peningkatan keselamatan perlintasan sebidang, pelaksanaan program BTS, angkutan perintis, dan standarisasi SDM perhubungan.
“Secara prinsip, Ditjen Bina Pembangunan Daerah siap terlibat dalam penyelesaian isu-isu dan permasalahan sektor perhubungan,” kata Restuardy.
Dalam konteks pembangunan daerah, Kemendagri memiliki peran sebagai pembina dan pengawas umum penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pembangunan daerah, termasuk urusan perhubungan.
Sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanaan Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK) menjadi bagian dari upaya untuk menjaga keselarasan di antara kementerian/lembaga terkait.
“Kami menunggu informasi terkait hal-hal yang perlu untuk ditindaklanjuti bersama,” tutup Restuardy.
Dalam menghadapi penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Teknokratik, serta pemilihan kepala daerah serentak pada 2024, Momentum tersebut dianggap sebagai waktu yang tepat untuk menangani isu-isu perhubungan yang memerlukan dukungan pemerintah daerah dan diintegrasikan dalam dokumen perencanaan.
Tujuannya adalah agar program dan kegiatan di bidang perhubungan dapat teranggarkan dan terlaksana, mendukung visi Indonesia Emas 2045.
Beberapa aspek hasil diskusi membutuhkan kolaborasi antara Ditjen Bina Pembangunan Daerah dan BKT (Badan Kebijakan Transportasi) untuk tindak lanjut.
Restuardy Daud menunggu informasi lebih lanjut terkait langkah-langkah yang perlu diambil bersama.
Diskusi dihadiri oleh berbagai pihak terkait dari Sekretaris BKT, Kepala Pusat Kebijakan di lingkup BKT, Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah II, Kasubdit Perhubungan, serta pejabat dan staf dari BKT dan Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri.(*/pty/kur)