Hukum dan Kriminal

Polres Kediri Bongkar Kasus Penanaman Ganja di Plosoklaten, Dua Warga Diamankan

Kediri, gelarfakta.com — Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Kediri kembali mengungkap kasus peredaran dan penanaman narkotika jenis ganja. Dua warga Kecamatan Plosoklaten diamankan setelah kedapatan menanam serta menyimpan puluhan batang ganja di rumah dan ladang. Penangkapan dilakukan pada Kamis malam (26/2/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa tanaman ganja berbagai usia hingga ganja kering yang diduga siap edar. Penangkapan pertama dilakukan terhadap Heru, 36, warga Desa Petungombo, Kecamatan Plosoklaten. Dari tangan kuli bangunan itu, petugas menemukan enam pot berisi 11 batang tanaman ganja berusia sekitar dua minggu serta satu unit telepon genggam berbasis Android.

Dari hasil pemeriksaan awal, Heru mengaku memperoleh biji ganja dari Arif, 50, seorang petani asal Dusun Petungombo, Desa Sepawon, Kecamatan Plosoklaten. Berdasarkan keterangan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan kasus.

Tak berselang lama, polisi berhasil mengamankan Arif di lokasi berbeda. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua pot kecil berisi 10 batang ganja berusia sekitar dua minggu, delapan pot berisi 33 batang ganja berusia sekitar tiga bulan, serta dua batang ganja berusia dua bulan yang ditanam di ladang. Selain itu, turut diamankan daun ganja kering seberat 4,10 gram, biji ganja kering seberat 3,60 gram, serta satu unit ponsel Android.

Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji melalui Kasi Humas IPTU Yusi Baiti menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kediri.
“Dua tersangka sudah diamankan berikut barang bukti tanaman ganja dan ganja kering. Saat ini masih kami kembangkan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” ujarnya.

Dari pemeriksaan lanjutan, Arif mengaku mendapatkan biji ganja dari seseorang berinisial F yang kini telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). Polisi masih melakukan pengejaran terhadap pemasok tersebut guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal terkait kepemilikan dan penanaman narkotika golongan I sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana berat.(*/pty/kur)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button