Jelang Masa Kampanye, Bawaslu Kabupaten Kediri Gelar Sosialisasi: Agar Tidak Ada Pelanggaran
Kediri, GelarFakta – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kediri menggelar sosialisasi Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dalam rangka Persiapan Pengawasan Masa Kampanye pada Pemilu 2024, Jumat (20/10).
Kegiatan tersebut digelar di salah satu hotel di Kabupaten Kediri dan mengundang berbagai unsur terkait. Di antaranya perwakilan Partai Politik, kepolisian, Kesbangpol, Satpol PP, Lembaga Pengawas Pemilu, Organisasi Kepemudaan, dan lainnya.
Ketua Bawaslu Kabupaten Kediri, M Saifuddin Zuhri mengatakan, poin dari sosialisasi ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada para peserta pemilu terkait dengan aturan-aturan penyelenggaraan pemilu, khususnya menjelang masa kampanye pada 28 November 2023 mendatang.
“Ini dalam rangka menyongsong masa kampanye. Mana nanti yang diperbolehkan, mana yang tidak. Harapan kami peserta bisa mematuhi aturan yang sudah ditetapkan oleh KPU,” tegasnya.
Masih di tempat yang sama, Saifuddin juga mengatakan bahwa selain peserta pemilu, sosialisasi tersebut juga mengundang stakeholder lain. Di antaranya kepolisian dan Pemerintah Daerah yakni Satpol PP dan Kesbangpol.
Beberapa potensi pelanggaran yang kerap terjadi, kata Saifuddin di antaranya pemasangan baliho yang tidak sesuai, kegiatan kampanye tanpa izin, dan lainnya.
“Oleh karenanya kami mengundang seluruh unsur terkait agar bersama-sama dapat menjaga pelaksanaan pemilu ini berjalan dengan baik,” imbuhnya.
Salah satu peserta sosialisasi dari Partai Solidaritas Indonesia Kabupaten Kediri, Dian Widi Asmoro, menyambut baik kegiatan tersebut.
Dikatakannya bahwa sosialisasi tersebut penting lantaran dapat memberikan penjelasan kepada para peserta pemilu terkait rambu-rambu penyelenggaraan pemilu.
“Kami menyambut baik. Bahwa sebelum bertarung, harus jelas dulu rambu-rambunya. Dan ketika sudah jelas, harapannya tidak ada lagi pelanggaran dan penindakan yang tebang pilih,” ujarnya.
Senada dengan hal itu, Ketua Mappilu PWI Kediri, Timotius Suwardiyanto juga mengatakan bahwa sosialisasi Undang-undang nomor 7 tahun 2017 sudah tepat dilaksanakan.
Sebab kata Timotius, dengan adanya sosialisasi ini, baik peserta pemilu, penyelenggara pemilu, pengawas pemilu, bahkan masyarakat dapat memahami tentang rambu-rambu kepemiluan.
“Agar sama-sama paham (tentang aturan penyelenggaraan pemilu), sehingga tidak terjadi kesalahpahaman di masa yang akan datang,” tukasnya.
Sekadar diketahui, dalam sosialisasi tersebut hadir sebagai narasumber, Agus Edi Wiratno yang merupakan mantan Ketua KPU Kabupaten Kediri periode 2003-2009 dan 2009-2014, serta Nanang Qosim, Anggota KPU Kabupaten Kediri Divisi Sosdiklik, Parmas, dan SDM.(pty/kur)