Pemkab Jombang Perkuat Kolaborasi Perpajakan Bersama PPAT dan Kepala Desa/Lurah


Jombang, gelarfakta.com – Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar sarasehan bersama Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) serta Kepala Desa dan Lurah se-Kabupaten Jombang di Pendopo Kabupaten, Senin (21/7/2025). Kegiatan ini bertujuan memperkuat sinergi dalam meningkatkan pelayanan pajak daerah serta mewujudkan kebijakan yang lebih berpihak kepada masyarakat.
Bupati Jombang, Warsubi, S.H., M.Si., dalam sambutannya menegaskan komitmen Pemkab Jombang untuk mewujudkan visi *Jombang Maju dan Sejahtera untuk Semua* melalui percepatan kebijakan publik yang pro-rakyat. Salah satunya, kata Bupati Warsubi, adalah penyempurnaan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah agar tetap sejalan dengan regulasi nasional serta menjaga prinsip keadilan dan proporsionalitas bagi masyarakat.
Bupati juga memberikan apresiasi atas capaian realisasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2025 yang telah mencapai Rp51,06 miliar atau 92,84 persen dari target. Secara khusus, ia memuji 170 desa dan 8 kecamatan yang telah melunasi baku PBB-P2 sebelum jatuh tempo pada 30 Juni 2025. “Ini menunjukkan tata kelola pajak desa yang semakin akuntabel dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” tegasnya.
Sebagai bentuk nyata keberpihakan kepada masyarakat, Pemkab Jombang telah menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 79 Tahun 2024 dan Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2025, yang mengatur pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), menindaklanjuti kebijakan nasional yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 5 Tahun 2025.
“Mulai 1 Agustus hingga 31 Desember 2025, kami berlakukan pengurangan BPHTB sebesar 35 persen untuk seluruh jenis transaksi, baik jual beli, warisan, maupun hibah. Selain itu, kami membebaskan denda dan sanksi administrasi untuk seluruh jenis pajak daerah,” jelasnya, disambut tepuk tangan undangan yang hadir.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Warsubi juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Kantor ATR/BPN Jombang dan para PPAT atas kolaborasi yang selama ini terjalin. Ia mengingatkan pentingnya integritas dalam proses peralihan hak atas tanah dan bangunan guna mencegah potensi sengketa hukum, terutama yang berkaitan dengan BPHTB.
Bupati juga memberikan instruksi kepada Kepala Bapenda agar terus memperkuat komunikasi lintas sektor, termasuk dengan instansi vertikal dan para PPAT sebagai mitra utama dalam optimalisasi pendapatan daerah dari sektor pajak.
“Mari kita bangun kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan perpajakan, agar tercipta kepuasan publik yang berkelanjutan,” tandas Bupati Warsubi.
Sementara itu, Kepala Bapenda Jombang, Hartono, S.Sos., M.M., dalam laporannya menjelaskan bahwa sarasehan ini merupakan wadah untuk mempererat kerja sama dengan PPAT dalam memperlancar pelayanan peralihan hak atas tanah dan bangunan, sekaligus memperkuat pembinaan terhadap para Kepala Desa dan Lurah dalam optimalisasi realisasi PBB-P2.
“Pemerintah Kabupaten Jombang berkomitmen untuk memastikan bahwa seluruh kebijakan perpajakan dilaksanakan secara adil, tepat sasaran, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Hartono.
Ia juga menyampaikan bahwa Bapenda telah menerima sepuluh berkas permohonan Surat Keterangan Bukan Objek BPHTB (SKBO BPHTB) untuk pembelian rumah subsidi oleh MBR. Dari jumlah tersebut, tiga berkas telah selesai diproses dan tujuh lainnya masih dalam tahap verifikasi.
Sebagai bentuk simbolis, Bupati Jombang menyerahkan secara langsung SKBO BPHTB kepada tiga pemohon rumah subsidi dari kalangan MBR. Penyerahan ini menjadi bukti komitmen daerah dalam mendukung Program Pembangunan Tiga Juta Rumah yang digagas oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman Republik Indonesia.(*/pty/kur)



