Politik dan Pemerintahan

CASN 2023 Sudah Dibuka, Ini Perbedaan PNS dan PPPK yang Harus Diketahui

GELARFAKTA.COM – Beberapa hari yang lalu, pendaftaran CASN 2023 mulai dibuka. Tapi sebelum mendaftar sudahkah Anda mengetahui perbedaan PNS dengan PPPK.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ada dua kategori ASN, yaitu PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

Seperti yang sudah diketahui PNS dan PPPK, keduanya memiliki status sebagai bagian dari aparatur sipil negara (ASN).

ASN adalah individu yang dipekerjakan oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) dan ditempatkan dalam posisi tertentu dalam pemerintahan.

Walaupun keduanya termasuk dalam ASN, PNS dan PPPK memiliki perbedaan dalam hal definisi, hak, pengelolaan, dan proses seleksi.

Perbedaan

Status kepegawaian berbeda antara PNS dan PPPK. PNS adalah pegawai ASN yang diangkat menjadi pegawai tetap oleh PPK dan memiliki nomor induk pegawai yang diakui secara nasional.

Sementara itu, PPPK adalah pegawai ASN yang dipekerjakan berdasarkan perjanjian kerja oleh PPK, sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan perundang-undangan.

Kedua kelompok ini memiliki kewajiban yang sama, tetapi terdapat perbedaan dalam hal hak-hak yang mereka peroleh. PNS memiliki hak-hak yang termasuk gaji, tunjangan, cuti, jaminan pensiun, jaminan hari tua, perlindungan, dan pengembangan kompetensi, sesuai dengan hukum yang berlaku.

Disisi lain, PPPK juga memiliki hak-hak seperti gaji, tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi, tetapi hak-hak ini berbeda dengan PNS.

Undang-Undang ASN, khususnya Pasal 92, mewajibkan pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada kedua kelompok ini, termasuk jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan bantuan hukum.

Pelatihan kompetensi untuk setiap PNS harus mencakup setidaknya 20 jam pelatihan dalam satu tahun.

Sementara itu, untuk PPPK, pengembangan kompetensi dapat mencakup maksimum 24 jam pelatihan dalam satu tahun selama masa perjanjian kerja.

Manajemen PNS dan PPPK diatur melalui peraturan pemerintah yang berbeda. PNS diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 yang mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Sementara itu, PPPK diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Terdapat beberapa perbedaan dalam manajemen antara PNS dan PPPK. Contohnya, dalam manajemen PNS terdapat konsep pangkat dan jabatan, pengembangan karir, pola karir, promosi, mutasi, serta jaminan pensiun dan jaminan hari tua.

PNS juga memiliki kesempatan untuk mengisi jabatan struktural dan fungsional sekaligus, dan memiliki jenjang karir yang berkembang dari waktu ke waktu.

Di sisi lain, PPPK biasanya hanya dapat mengisi jabatan fungsional saja dan tidak memiliki jenjang karir karena mereka memiliki perjanjian kerja dengan masa kerja yang telah ditentukan. Hal ini juga berdampak pada ketidakadanya jaminan pensiun dan jaminan hari tua untuk PPPK.

Masa kerja bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) berlangsung hingga mencapai masa pensiun, yaitu 58 tahun untuk Pejabat Administrasi dan 60 tahun untuk Pejabat Pimpinan Tinggi.

Di sisi lain, untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), masa kerja mereka ditentukan berdasarkan surat perjanjian yang telah disepakati.

Durasi perjanjian kerja minimal satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan serta penilaian kinerja.

Formasi

Dilansir dari web Kemenpan RB, terdapat sebanyak 1.030.751 posisi yang tersedia dalam seleksi CPNS 2023, yang terdiri dari dua kategori, yaitu CPNS dan PPPK.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 80% akan dialokasikan untuk posisi PPPK, sedangkan sisanya, sekitar 20%, akan diberikan kepada lulusan baru melalui seleksi CPNS tahun 2203.

Kebutuhan total yang ditetapkan oleh pemerintah pusat adalah sebanyak 46.666 posisi, sementara pemerintah daerah memerlukan 943.373 posisi. Selain itu, terdapat pula 6.259 posisi CPNS yang berasal dari sekolah kedinasan.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button