Sidang Lanjutan Mahasiswi Bunuh Bayinya Agenda JPU Hadirkan Saksi Ahli Forensik
Kediri, Gelar Fakta –Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri melaksanakan sidang perkara kasus tindak pidana perlindungan anak atas nama terdakwa NNF (23), seorang mahasiswi pada perguruan tinggi di Kota Kediri.
Terdakwa dengan perkara membunuh bayinya sendiri saat melahirkan, sidang lanjutan berlangsung Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri Jalan Pamenang Ngasem Kab Kediri, Rabu (13/4/2022).
Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Kediri Roni,S.H menjelaskan, bahwa sidang lanjutan dengan agenda persidangan memasuki tahap pembuktian JPU yaitu pemeriksaan ahli forensik oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri.
Dalam persidangan tersebut juga dihadiri langsung oleh Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri yang juga selaku JPU dalam penanganan perkara tersebut.
“Terdakwa dengan dakwaan Pasal 80 ayat (3) UU No.35 Tahun 2014 jo. UU No. 23 Tahun 2002 jo. UU No. 17 Tahun 2016 atau Pasal 80 ayat (4) UU No. 35 Tahun 2014 jo. UU No. 23 Tahun 2002 jo. UU No. 17 Tahun 2016, atau Pasal 341 KUHP,” ungkapnya.
Untuk diketahui, bahwa terdakwa NNF diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan anak yang dikandungnya meninggal dunia pada hari Kamis 30 September 2021.
Perbuatan tersebut dilakukan berawal pada hari Rabu 29 Desember 2021 sekitar pukul 21.00 WIB di rumahnya, terdakwa merasakan sakit perut atas kehamilan yang tidak dikehendaki bersama dengan pacarnya.
Selanjutnya pada hari Kamis sekira pukul 01.00 WIB lahir bayi dari rahim terdakwa, karena merasa gugup mendengar sang bayi menangis kemudian terdakwa kalut serta membekap wajah dan leher darah dagingnya tersebut hingga meninggal dunia. (Yan).