Peristiwa

Miris! Batu Peninggalan Abad ke 12, Diduga Dirusak Orang Tak Dikenal

Gelar Fakta – Sebuah Batu keramat yang berada di Situs Jambean Desa Jambean, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri, diduga telah dirusak oleh orang tidak dikenal.

Perihal kejadian tersebut, Batu keramat yang diyakini merupakan peninggalan Kerajaan Khadiri abad ke 12, diduga telah dirusak dengan cara dipukul mengunakan benda keras, sehingga pecah menjadi tiga bagian.

Salah seorang warga setempat yang merawat tempat bersejarah tersebut. Baharudin menjelaskan, bermula ketika dirinya melakukan pembersihan di sekitar area lokasi pada hari Minggu (6/2) kemarin.

Kemudian tanpa disengaja mengetahui kondisi situs atau batu keramat mengalami kerusakan.

“Tau-tau kok batunya cuil (patah.red), dan pecahannya tidak ada,”ujarnya, Rabu (9/2/2022).

Agar mendapatkan penanganan lebih lanjut, dirinya kemudian melaporkan kejadian tersebut ke perangkat desa setempat. Ungkapnya.

Dilokasi yang sama, Kepala Desa Jambean, Hari Amin, mengutarakan, situs Jambean selama ini diyakini oleh para masyarakat sebagai tempat keramat. Didasari dengan adanya sejumlah warga yang melakukan ritual di lokasi situs.

Berkenaan kejadian ketika itu dirinya beserta warga berusaha mencari disekitar lokasi yang kemudian berhasil ditemukan.

bekas cuilan dan patahan batu tersebut ditemukan terpisah, pada jarak sekitar 7 meter dari letakan Situs. Hingga kini, dapat diketahui berkaitan dengan pelaku pengeruskan situs Jambean.

“Setelah kami cari, ternyata pecahan batu Gilang dibuang di luar pagar Situs Jambean. Pecahan Batu kemudian kami pasangkan lagi,” tuturnya.

Hal senada juga diutarakan oleh Ketua Dewan Kesenian dan Kebudayaan (DK4) Kabupaten Kediri, Agus Imam Mubarok, mengatakan situs Jambean ini menjadi salah satu peninggalan bersejarah bagi warga Kediri. Situs ini termasuk yang luar biasa, sebab tertulis sejak 1055 tahun saka pada masa kerajaan Kediri.

Dia mengaku turut prihatin dan mengutuk keras dengan adanya pengrusakan situs Jambean. Pasalnya Batu Gilang yang dirusak merupakan peninggalan Kerajaan Khadiri abad ke 12 era Bhameswara.

” Kami mengutuk keras pelaku perusakan cagar budaya Situs Jambean. Karena batu berbentuk persegi panjang dengan panjang semoga 2 meter lebar 70 centi meter tersebut, termasuk langka. Apalagi batu tersebut juga sudah didaftarkan dan tercatat dalam Cagar Budaya di Kabupaten Kediri,”tegasnya.

Setelah melihat perusakan benda cagar budaya di Desa Jambean, ia akan langsung melaporkan kepada pihak yang berwajib.

“Jadi usai dari Situs Jambean ini kami akan langsung ke Polres Kediri, untuk melaporkan perusakan benda cagar budaya,”tandasnya. (Yan).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button