Munas X LDII 2026, Intelijen Kejaksaan Perkuat Sinergi Pesantren untuk Amankan Pembangunan Nasional


Jakarta, gelarfakta.com – Kejaksaan Republik Indonesia menegaskan pentingnya peran intelijen penegakan hukum dalam menjaga stabilitas serta mengawal pembangunan nasional. Hal itu disampaikan dalam Musyawarah Nasional (Munas) X Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) tahun 2026, Selasa (7/4/2026).
Kepala Subdirektorat II B Direktorat II Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Yulius Sigit Kristanto, menjelaskan bahwa intelijen Kejaksaan memiliki peran strategis dalam melakukan deteksi dini sekaligus pengamanan terhadap proyek-proyek strategis pemerintah.
“Intelijen Kejaksaan memiliki peran integral yang bersifat preventif dan strategis. Kami tidak hanya mengidentifikasi potensi Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT), tetapi juga bergerak aktif melakukan pengamanan dan pendampingan pada proyek-proyek strategis pemerintah agar tetap akuntabel dan bebas dari praktik koruptif,” ujar Yulius Sigit.
Ia menambahkan, posisi Kejaksaan sebagai bagian dari penyelenggara intelijen negara telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 serta Undang-Undang Kejaksaan Pasal 30B.
Dalam kesempatan tersebut, Yulius juga menekankan pentingnya sinergi dengan organisasi kemasyarakatan, termasuk LDII, dalam menjaga kondusivitas sosial. Melalui forum Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan dalam Masyarakat (PAKEM), Kejaksaan berupaya mencegah potensi penyalahgunaan agama yang dapat memicu disintegrasi bangsa.
Selain itu, Kejaksaan ke depan akan terus mengembangkan inovasi strategis, termasuk pengawasan program nasional seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) serta penguatan ekonomi melalui Koperasi Merah Putih guna mendukung visi pembangunan nasional.
“Melalui sinergi ini, kami berharap LDII dan institusi pendidikan di bawah naungannya dapat terus berkontribusi dalam pencapaian tujuan negara melalui pengelolaan yang transparan dan akuntabel demi keamanan nasional menuju Indonesia Maju,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua LDII Kota Kediri, H. Agung Riyanto, menegaskan komitmen organisasinya untuk terus bersinergi dengan aparat penegak hukum.
“LDII Kota Kediri berkomitmen untuk terus bersinergi dengan instansi penegak hukum guna menciptakan kondusivitas wilayah, sehingga program strategis nasional dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat tanpa gangguan,” ujarnya.
Dukungan serupa disampaikan Sekretaris Pondok Pesantren Wali Barokah, Daud Soleh. Ia menilai materi yang disampaikan dalam Munas tersebut sangat relevan dalam membentuk generasi santri yang sadar hukum.
“Kami di lingkungan Pondok Pesantren Wali Barokah memandang pemaparan ini sebagai penguatan bagi lembaga pendidikan keagamaan. Sinergi dengan Intelijen Kejaksaan membantu kami memastikan bahwa lingkungan pesantren tetap steril dari pengaruh radikalisme maupun potensi pelanggaran hukum lainnya,” ungkap Daud Soleh.
Ia menambahkan, pihaknya selama ini telah menjalankan program “Jaksa Masuk Pesantren” sebagai bentuk edukasi hukum bagi santri sejak dini.
“Sebagai wujud komitmen terhadap kesadaran hukum, Ponpes Wali Barokah secara rutin telah melaksanakan program Jaksa Masuk Pesantren. Program ini sudah menjadi agenda rutin kami untuk mengedukasi para santri agar melek hukum sejak dini,” imbuhnya.
Daud juga berharap Kejaksaan dapat mendorong jajaran di daerah untuk rutin memberikan penyuluhan hukum di lingkungan pesantren.
“Tujuannya masyarakat tidak hanya sekadar melek hukum, tetapi juga benar-benar memahami hukum, sehingga menghasilkan lulusan yang berkualitas dan berintegritas,” tutupnya.(*/pty/kur)



